News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisi X: Kisruh Batasan Usia Siswa di PPDB Jakarta Harus Diselesaikan

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah orang tua siswa terdampak Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta yang tergabung dalam Gerakan Emak-Bapak Peduli Keadilan dan Pendidikan (Geprak) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2020). Mereka menolak SK Dinas Pendidikan DKI Jakarta No 501 tahun 2020 tentang petunjuk teknis jalur zonasi, karena tidak sesuai dengan Permen Dikbud No 44 tahun 2019 dan menuntut kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk mengembalikan jalur zonasi sesuai dengan jarak dengan sekolah dan nilai. Tribunnews/Herudin

TRIBUNNEWS.COM -  Anggota Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah menyatakan, kisruh para orang tua calon siswa soal pendaftaran peserta didik baru (PPDB) di sejumlah sekolah di DKI Jakarta harus segera diselesaikan.

Baca: Hasil Seleksi PPDB Jakarta Jalur Zonasi Diumumkan Besok Pukul 17.00 WIB di ppdb.jakarta.go.id

Sumber kisruh adalah batasan usia siswa dalam PPDB yang merupakan kebijakan baru Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemprov Jakarta harus fleksibel dan melakukan sosialisasi lebih dulu soal ini.

“Ada protes dari Forum Orang Tua Murid (FOTM) untuk PPDB tahun ajaran 2020, yaitu tuntutan untuk menghapuskan pembatasan usia pada jalur masuk PPDB. Ini kebijakan baru yang masih minim sosialisasi,” kata legislator yang akrab dipanggil Himma, dikutip dari dpr.go.id, Jumat (26/6/2020).

Politikus Partai Gerindra ini menyarankan agar Pemprov DKI lebih fleksibel menerapkan kebijalan baru ini. Selain itu perlu ada pemetaan pendaftar yang berumur lebih tua dan muda yang mengedepankan solusi daripada permasalahan yang berkelanjutan.

Baca: PPDB Masih Polemik, Kemendikbud Diminta Sederhanakan Regulasi

Himma menegaskan, aspek keadilan tidak bisa dilihat dalam proses seleksi yang mendaftar melalui jalur zonasi, berdasarkan usia tertua ke usia termuda.

Namun, yang lebih penting, lanjut legislator dapil DKI Jakarta II ini adalah pertimbangan dalam proses seleksi dengan memberikan kemudahan akses pendidikan yang merata bagi warga DKI. Himma mengingatkan, pendidikan yang layak adalah hak warga negara tanpa kecuali. Jangan sampai masalah tersebut justru membuat masalah pendidikan di DKI Jakarta terbengkalai. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini