Rapat paripurna tersebut juga menandakan mulainya masa reses anggota DPR Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2019-2020, yakni mulai tanggal 17 Juli 2020 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2020.
Puan berharap, masa reses tersebut dapat digunakan untuk memperkuat upaya menekan Covid-19.
"Oleh karena itu, kepada anggota DPR agar bersama rakyat di daerah pemilihannya, bekerja bersama, bergotong royong, dalam memperkuat pelaksanaan protokol kesehatan melawan covid-19 dalam memulihkan aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat," ungkap Puan. (*)
Baca tanpa iklan