TRIBUNNEWS.COM - Dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2019-2020, Kamis (16/7/2020), Ketua DPR Puan Maharani mengatakan bahwa DPR bersama pemerintah telah menyelesaikan pembahasan sejumlah Rancangan Undang-undang (RUU).
Pertama adalah UU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
UU kedua yang selesai dibahas adalah UU tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss. Sedangkan yang terakhir adalah UU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan.
Total 37 RUU dalam Prolegnas Priorotas 2020
Di samping itu, DPR telah melakukan evaluasi terhadap Prolegnas Prioritas Tahun 2020 dengan mengurangi 16 RUU dari daftar Prolegnas Prioritas.
Selain itu, ada RUU yang ditambahkan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020, serts dua RUU sebagai pengganti RUU lama yang sudah masuk Prioritas Tahun 2020.
Dengan demikian jumlah RUU yang ada dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020 sebanyak 37 RUU.
"Evaluasi tersebut tidak dapat dihindari karena proses pembahasan RUU sedikit banyak terdampak akibat adanya pandemi Covid-19 saat ini. DPR tetap memiliki komitmen yang tinggi untuk menyelesaikan RUU menjadi UU sebagai tugas konstitusional dalam fungsi legislasi," ujar Puan dalam pidatonya.
Asumsi Makso RAPBN dan Target Pembangunan 2021
Puan juga mengatakan, dalam fungsi anggaran, seluruh komisi telah menyelesaikan pembahasan pendahuluan penyusunan RAPBN 2021.
Disebutkan bahwa DPR dan pemerintah telah mengeluarkan asumsi makro RAPBN 2021, yaitu pertumbuhan ekonomi sebesar 4,5-5,5 persen; inflasi 2,0 s.d. 4,0 persen; nilai tukar rupiah Rp13.700-14.900 per dolar AS, suku bunga SBN 10 tahun, 6,29%-8,29%, ICP USD42-45 per barel, lifting minyak bumi Rp690-710 ribu barel per hari, serta lifting gas bumi Rp990-1.010 ribu per hari.
Selain itu, DPR juga telah menyetujui target pembangunan pada 2021 yang disetujui bersama adalah: bahwa tingkat penggangguran terbuka pada kisaran 7,7 s.d. 9,1 persen, tingkat kemiskinan pada kisaran 9,2 s.d. 9,7 persen, target gini rasio 0,377-0,379, target indeks pembangunan manusia (IPM) 72,78-72,95, serta menetapkan Indikator pembangunan NTP sebesar 102-104 dan NTN sebesar 102-104.
DPR berharap, melalui penetapan asumsi makro dan target pembangunan tahun 2021 tersebut, pemerintah memperhitungkan dengan cermat berbagai kemungkinan di masa yang akan datang, dengan menyediakan ruang fiskal yang antisipatif.
"Kebijakan fiskal APBN tahun anggaran 2021 akan diarahkan untuk percepatan pemulihan ekonomi dan penguatan reformasi," tambah Puan.
DPR telah menyetujui kebijakan fiskal 2021 tersebut, sebagai momentum dalam melakukan penguatan dan penajaman APBN, khususnya dalam melakukan reformasi penganggaran, reformasi perpajakan dan PNBP, reformasi TKDD, reformasi kesehatan, reformasi pendidikan, dan reformasi perlindungan sosia
Catatan penting untuk pemerintah tentang penanggulangan Covid-19
Terdapat berbagai catatan yang perlu mendapatkan perhatian pemerintah agar meningkatkan kinerja penanganan covid-19 dan dampaknya, yakni:
-Mempercepat efektifitas penyerapan anggaran penanganan Covid-19 khususnya di bidang kesehatan, perlindungan sosial, dukungan sektoral dan pemda, serta dukungan UMKM.
-Memmperkuat dan mempertajam program perlindungan sosial dan pemberdayaan rakyat yang diarahkan pada 40% masyarakat terbawah agar tepat sasaran dan tepat manfaat sebagai upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan.
-Meningkatkan sinergi kementerian terkait dan pemerintah daerah untuk melakukan penyempurnaan DTKS secara berkesinbungan.
Menurut Puan, pimpinan DPR, melalui rapat konsultasi bersama BPK, telah mendukung upaya BPK untuk memitigasi penggunaan dana penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya.
Terkait pembatalan pengiriman jemaah haji 2020
Menyoal keputusan Pemerintah yang membatalkan pengiriman jamaah haji tahun ini, DPR dapat memahami keputusan tersebut, meskipun seharusnya dilakukan koordinasi terlebih dahulu dengan DPR.
Dengan begitu, Puan berharap Badan Pengelola keuangan Haji (BPKH) dapat mengelola secara optimal dana setoran jemaah haji dan nilai manfaat yang sudah ditetapkan.
Uji kelayakan Deputi Gubernur BI dan Tingkatkan Kerja Sama Bilateral
Pada Masa Sidang IV tersebut, DPR juga telah melakukan uji kelayakan Deputi Gubernur BI dan memberikan pertimbangan terhadap 32 Calon Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Negara Sahabat serta 6 Calon Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh Negara Sahabat untuk Republik Indonesia.
Grup Kerja Sama Bilateral DPR pun telah melakukan beberapa pertemuan dengan perwakilan negara mitra untuk meningkatkan kerja sama bilateral di berbagai bidang.
"DPR juga terus berupaya berkontribusi dalam melakukan diplomasi bagi kepentingan nasional Indonesia di forum internasional melalui fungsi diplomasi parlemen," tambah Puan.
Pada 29 Juni 2020 Delegasi DPR telah menghadiri pertemuan virtual the AIPA-Advisory Council on Dangerous Drugs (AIPACODD) ke-3 untuk memperjuangkan agenda pemberantasan narkoba di kawasan. Ketua DPR juga menghadiri pertemuan virtual AIPA-ASEAN Interface Meeting pada KTT ASEAN ke-36 untuk membicarakan berbagai persoalan di kawasan yang harus dihadapi bersama, termasuk pandemi Covid-19.
Masa reses
Rapat paripurna tersebut juga menandakan mulainya masa reses anggota DPR Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2019-2020, yakni mulai tanggal 17 Juli 2020 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2020.
Puan berharap, masa reses tersebut dapat digunakan untuk memperkuat upaya menekan Covid-19.
"Oleh karena itu, kepada anggota DPR agar bersama rakyat di daerah pemilihannya, bekerja bersama, bergotong royong, dalam memperkuat pelaksanaan protokol kesehatan melawan covid-19 dalam memulihkan aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat," ungkap Puan. (*)