News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisi VI: Kawal Ratifikasi Perdagangan Internasional Agar Tetap Berpihak Pada Rakyat

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina.

TRIBUNNEWS.COM - Awal Februari 2020, DPR RI menetapkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia atau Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA).

Terkait dengan hal tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina mengatakan, perjanjian perdagangan internasional harus tetap dapat melindungi industri dalam negeri khususnya skala kecil dan menengah.

 Ratifikasi Perjanjian Perdagangan Internasional tersebut merupakan salah satu RUU Prioritas Tahun 2020 dalam kategori kumulatif terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional, sehingga dapat dibahas kapan saja dengan melihat kondisi tertentu.

Baca: Anggota Komisi X DPR: Tinjau Ulang Keputusan Pembukaan Sekolah di Zona Kuning

“Sebagai anggota DPR RI Komisi VI, kami akan terus mengawal ratifikasi perjanjian internasional agar tetap berpihak kepada rakyat, UMKM, dan bisa berdampak positif bagi perekonomian Indonesia,” ujar Nevi dalam siaran persnya, Senin (10/8/2020).

Nevi melanjutkan, selain perjanjian perdagangan IA-CEPA masih ada ratifikasi perjanjian perdagangan dengan negara EFTA (Indonesia-EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement), dan juga Perjanjian Pengembangan Niaga Elektronik dengan negara se-ASEAN (ASEAN Agreement on E-Commcerce).

Dikatakannya, Fraksi PKS telah memberikan catatan terhadap ratifikasi perdagangan IA-CEPA. Ratifikasi ini akan membuka bebas aktifitas ekspor-impor antar kedua negara, sehingga bisa berdampak pada tarif bea masuk produk di kedua negara menjadi 0 persen.

Apabila hal ini terjadi akan ada sebanyak 6.474 produk ekspor dari Indonesia ke Australia yang bea masuknya di-nol persenkan, sedangkan Indonesia akan membebaskan bea masuk dari Australia sebanyak 10.813 pos barang impor.

Baca: DPR Terima Laporan Keuangan 2019 dari BPK

“Untuk saat ini, pembebasan aktifitas ekspor-impor berupa bea masuk produk di kedua negara menjadi 0 persen mengakibatkan ketidakseimbangan. Keadaan ini menyebabkan adanya defisit neraca perdagangan bagi Indonesia, yang pada akhirnya bisa mengganggu perekonomian nasional,” katanya.

Ia menerangkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) nilai ekspor Indonesia ke Australia pada tahun 2018 tercatat sebesar 2,8 miliar dolar Amerika Serikat (AS) dan impor dari Australia ke Indonesia sebesar 5,8 miliar dolar AS, sehingga Indonesia mengalami defisit neraca perdagangan dengan Australia sebesar 3 miliar dolar AS.

“Ke depannya, adanya kerja sama perdagangan IA-CEPA harus bisa menjadi pemacu untuk meningkatkan kinerja ekspor Indonesia sehingga dapat memberikan dampak positif bagi neraca perdagangan. Oleh karenanya, pemerintah harus dapat memperhatikan industri dalam negeri khususnya skala kecil dan menengah agar dapat memproduksi barang ekspor yang berkualitas,” ucap Nevi.

Baca: KPCDI Protes ke Kemnkes dan DPR RI, Ada Pasien Pasien Cuci Darah Tidak Dapat Obat

Legislator dapil Sumatera Barat II ini mengingatkan, agar pemerintah sebagai pemegang kebijakan sebelum melakukan perjanjian kerjasama perdagangan internasional,  terlebih dahulu harus bisa memastikan kondisi industri dalam negeri sudah siap bersaing dengan industri asing.

“Pemerintah harus dapat mengembangkan industri dalam negeri dengan meningkatkan kapasitas tenaga kerja lokal, meningkatkan alih teknologi, dan membatasi impor. Hal ini sesuai dengan pasal 54 ayat (3) UU Perdagangan No. 7 Tahun 2014, dimana pemerintah dapat membatasi impor barang dengan alasan untuk membangun, mempercepat, dan melindungi industri tertentu di dalam negeri, atau untuk menjaga neraca pembayaran dan/atau neraca perdagangan,” pungkasnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini