TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi V DPR RI Irwan Fecho menyoroti permasalahan bongkar muat yang dinilai menjadi permasalahan berulang dalam tubuh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Irwan menekankan, Kemenhub agar kedepannya membuka kesempatan yang sama antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan pihak swasta dalam sektor pengelolaan pelabuhan.
Baca: Puan: DPR Rumah Rakyat, Terbuka untuk Sampaikan Aspirasi
Tujuannya, di samping agar tercipta kondusifitas dalam aktivitas pelabuhan juga agar ada pemerataan dalam percepatan ekonomi. Pemaparan tersebut disampaikan Irwan saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub, di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8/2020).
“Penekanan saya, bagaimana ke depan yang juga sesuai dengan saran dari Presiden bahwa Kemenhub membuka kesempatan yang sama antara BUMN dan swasta dalam pengelolaan pelabuhan. Agar, di samping ada kondusifitas dalam aktivitas pelabuhan, juga agar ada pemerataan ekonomi. Apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti ini, hal-hal yang sifatnya monopoli harus kita minimalisir,” ujar Irwan.
Tak hanya itu, politisi Fraksi Demokrat ini menyayangkan masih adanya permasalahan bongkar muat ilegal di beberapa Terminal Khusus (Tersus) maupun Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), terutama di wilayah Kalimantan Timur.
Menurut Irwan, hal itulah yang sebenarnya kemudian membuka celah beberapa kerugian Pemerintah terkait fungsional beberapa pelabuhan baik Tersus maupun TUKS.
Baca: Legislator PKB Dorong Kementerian BUMN Tambah Alokasi Anggaran Pengadaan Pupuk Bersubsidi
Mengingat, aktivitas di Kaltim cukup produktif, di mana pengawasan Kemenhub dari sisi regulator juga belum maksimal.
Terbukti, ungkap legislator dapil Kaltim itu, beberapa kali diketahui terdapat supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan aktivitas bongkar muat Tersus maupun TUKS yang ada di Kaltim dan Indonesia pada umumnya.
“Tersus dan TUKS hingga saat ini belum optimal. Ini yang harus direformasi Kemenhub. Contoh, di sungai Mahakam, itu ada 109 TUKS dan 49 Tersus tidak semuanya maksimal. Ada beberapa Tersus justru bongkar muat ilegal. Saya minta, agar ada moratorium terkait Tersus maupun TUSK-nya di sungai dan DAS yang cukup besar terutama sungai Mahakam. Sebab, sudah berdampak pada lingkungan terutama juga mempengaruhi sosial, ekonomi dan budaya masyarakat,” tandas Irwan. (*)