TRIBUNNEWS.COM – Komisi I DPR RI menyetujui pembahasan tingkat lanjut Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Swedia tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan bersama Pemerintah.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengatakan pandangan umum mini fraksi-fraksi menyetujui untuk membahas RUU tersebut bersama Pemerintah.
“Hari ini kita menyelesaikan pembahasan tingkat I, dan hasilnya siap dibawa ke tingkat selanjutnya di Rapat Paripurna," kata Kharis usai rapat di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2020).
Rapat pembahasan yang digelar secara fisik dan virtual tersebut dihadiri Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta perwakilan Kementerian Luar Negeri.
Baca: Soal Sistem Belajar Online di Masa Pandemi, DPR Minta Tenaga Pengajar Mengubah Pola Pikir
Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) itu menuturkan, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh Komisi I bersama pemerintah disetujui semua fraksi yang hadir dan disepakati untuk dibahas pada tingkat dua untuk kemudian disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI berikutnya.
Dengan demikian, pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Swedia tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan dapat meningkatkan industri pertahanan dalam negeri, meningkatkan kerja sama antar angkatan bersenjata. Serta, menjadi payung hukum bagi kerja sama pertahanan di antara kedua negara.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Farah Puteri Nahlia saat membacakan pandangan mini Fraksi PAN. Ia mengatakan perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani di Jakarta pada 20 Desember 2016 harus dijalankan dengan menjunjung tinggi kesetaraan, kepentingan bersama dan penghormatan penuh kedaulatan.
Baca: Ketua DPR Minta Peserta Pilkada Tak Mobilisasi Massa Saat Tahapan Kampanye
“Selain itu, kami juga berpandangan kerja sama dalam bidang pertahanan harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek efektifitas urgensi terhadap kebutuhan nasional. Maka, kami menginginkan dalam kerja sama ini dapat dilakukan transfer teknologi secara riil dalam rangka pengembangan IPTEK. Serta, inovasi nasional khususnya di bidang teknologi pertahanan. Sebagaimana, amanat pasal 48 UU Nomor 16 tahun 2012 tentang industri pertahanan,” imbuh Farah.
Sebelumnya, Menhan menyampaikan apresiasi atas nama Pemerintah kepada Komisi I DPR RI atas pembahasan Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Swedia tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan. “Mohon dapat diteruskan ke tahap selanjutnya,” pungkas Menhan. Rapat ditutup dengan penandatanganan naskah dan penjelasan RUU tersebut oleh perwakilan Fraksi. (*)