News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sepakati RUU Protokol AFAS Ke-7, Industri Asuransi Akan Ekspansi ke ASEAN

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara.

TRIBUNNEWS.COM - Ratifikasi Protokol ke-7 Jasa Keuangan ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) dinilai mampu meningkatkan potensi kerja sama jasa keuangan, khususnya sektor industri keuangan umum dan syariah di tingkat Asia Tenggara.

Komisi XI DPR RI bersama Pemerintah secara resmi menyepakati ratifikasi tersebut untuk disahkan menjadi Undang-Undang melalui pembahasan tingkat II atau Paripurna DPR RI.

"Kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dengan negara-negara di ASEAN ini harus dituangkan dalam bentuk undang-undang. Itu yang kita tindaklanjuti melalui rapat kali ini. Sekalipun disepakati, Pemerintah tetap harus memproteksi industri keuangan dalam negeri kita, jangan sampai Indonesia hanya menjadi pangsa pasar negara-negara ASEAN,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara usai rapat pembicaraan tingkat-I bersama Pemerintah, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Komisi XI DPR RI mengingatkan pemerintah akan besarnya potensi demografi dan geografi Indonesia, sehingga industri keuangan dalam negeri tentu harus menjadi pasar yang cukup besar dan berkembang di kawasan ASEAN.

Baca: Ketua Komisi I Apresiasi RUU Cipta Kerja, Guna Dorong Akses Digital yang Cepat dan Merata

Sebab, ratifikasi Protokol AFAS ke-7 ini akan memperluas industri asuransi, baik asuransi umum maupun syariah. Artinya, bukan hanya industri dalam negeri yang akan berekspansi tetapi juga perusahaan Asia Tenggara juga akan masuk ke tingkat nasional.

"Investor Indonesia harus mendapat fasilitas yang sama di negara-negara ASEAN, jangan sampai seperi kemarin, kita memberikan ruang yang terlalu luas untuk perbankan asing untuk masuk ke Indonesia, sementara perusahaan (dalam negeri) kita kesulitan. Seperti Bank Mandiri saja kesulitan untuk membuka kantor cabang, bahkan buka ATM saja susah dan sangat berat di Singapura dan Malaysia," lanjut politisi F-PPP ini.

Hadir dalam rapat kerja tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan ada empat alasan Pemerintah meratifikasi protokol tersebut. Selain untuk pengembangan dan perluasan industri asuransi, ratifikasi tersebut akan berkontribusi dalam upaya pendapatan pasar keuangan.

Melalui ratifikasi aturan ini, Pemerintah akan memberikan izin bagi investor ASEAN untuk membuka jasa asuransi baik konvensional maupun syariah.

"Menyadari perbedaan tingkat perkembangan di antara negara-negara ASEAN, komitmen perluasan akses pasar jasa ASEAN dilakukan secara bertahap. Dengan batas kepemilikan asing sesuai peraturan yang berlaku yaitu 80 persen yang tertuang di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian dan PP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian," kata Menkeu.

Baca: Pimpinan Komisi VIII Sebut RUU Cipta Kerja Jamin Kepastian Sertifikasi Halal

Terkait itu, Amir Uskara berharap Pemerintah mampu mendorong dan meningkatkan daya saing dan kinerja industri asuransi nasional. Tentu, di sisi lain pemerintah juga didorong untuk memberi perlindungan sehingga investor dalam negeri tidak hanya menjadi 'penonton di negeri sendiri'.

Mengingat kontribusi sektor jasa keuangan tercatat mencapai 52 persen dari total produk domestik bruto (PDB) ASEAN di tahun 2019.

"Intinya ratifikasi ini membuka ruang kepada investor dari negara lain atau industri negara-negara lain, sama dengan industri negara Indonesia untuk bisa berekspansi ke luar. Pandangan mini Fraksi-Fraksi DPR semua menyetujui, tentu dengan catatan-catatan yang kita titipkan ke Pemerintah untuk terus mengawal ratifikasi AFAS ke-7 tersebut," tutup Amir. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini