“Kita di sini tidak jelas. Satu lokasi bisa dibangun pusat perkantoran, hotel, mall, kampus, bahkan pabrik. Tidak peduli bagaimana daya dukung dan daya tampung lokasi itu. Pokoknya numpuk satu tempat,” tegas Abraham.
Dia juga melihat penetapan RTRW antara tingkat pusat dan daerah belum sinkron. Masih banyak tumpang-tindih RTRW di tingkat pusat dan daerah. Kondisi itu menghambat eksekusi sebuah kebijakan karena saling tarik-menarik kepentingan, baik pusat maupun daerah.
“Investor butuh kepastian hukum. Kalau terjadi tumpang-tindih RTRW, investor jadi ragu melakukan investasi karena tidak ada kepastian hukum,” kata Abraham.
Dia berharap dengan adanya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dapat mempercepat pembentukan RTRW maupun RDTR di berbagai daerah. Hal itu karena pembentukan tata ruang tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah daerah tetapi telah ditarik oleh pemerintah pusat.
“Kita berharap ini menjadi solusi. Selama ini diserahkan ke daerah tetapi tidak kunjung selesai. Semoga dengan ditarik ke pusat, bisa segera memiliki RTRW maupun RDTR di daerah-daerah. Kemudian bisa direvisi tiap 5 atau 10 tahun untk mengikuti pertumbuhan suatu daerah,” ujar Abraham.
Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 9, Ayat 1 telah memangkas habis kewenangan pemerintah daerah dalam penataan ruang. Disebutkan kewenangan penataan ruang berada di pemerintah pusat yang mencakup penetapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) untuk penyelenggaraan penataan ruang. Sementara penataan ruang oleh pemerintah daerah harus mengacu pada NSPK yang telah dibuat pemerintah pusat.
Ketentuan dalam UU Cipta Kerja ini mengubah wewenang Pemda yang diatur dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam UU lama, disebutkan Pemda berwenang terhadap penataan ruang wilayah, penataan ruang kawasan strategis dan penataan ruang antar kabupaten/kota atau antar provinsi.
Pemda juga berwenang dalam penetapan kawasan strategis, perencanaan tata ruang kawasan strategis, pemanfaatan ruang kawasan strategis hingga pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis. (*)