News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota Komisi III DPR Minta Satgas Kerja Efektif pada TPPU Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto.

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Didik Mukrianto berharap satuan tugas (Satgas) dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dibentuk untuk menangani penyelesaian transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus mampu menunjukkan kerja efektif dan optimal. 

“Jangan sampai ada uang haram yang dibiarkan dicuci melalui berbagai transaksi keuangan, sehingga seolah-olah menjadi legal,” tegas Didik dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (8/5/2023). 

Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini mengatakan, temuan dugaan TPPU senilai Rp 349 triliun di Kemenkeu terlalu besar untuk tidak ditemukan indikasi TPPU-nya. 

Dengan demikian, pengungkapan dugaan TPPU senilai Rp 349 triliun itu tidak boleh dibiarkan dan menguap begitu saja tanpa tindak lanjut dan penyelidikan secara tuntas. 

“Apapun political will yang dilakukan pemerintah, termasuk membentuk Satgas TPPU harus ditunjukkan dengan action will yang nyata, kerja yang efektif, dan optimal, serta hasil yang juga maksimal. Hal ini dilakukan semata-mata untuk mengungkap TPPU dan/atau bahkan potensi tindak pidana lainnya,” ujar Didik. 

Ia menilai, TPPU tidak hanya mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian maupun sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, hingga bernegara. 

“Jangan sampai ada uang haram hasil tindak pidana yang dibiarkan dicuci melalui berbagai transaksi keuangan, sehingga seolah-olah menjadi legal,” jelasnya. 

Tidak hanya bekerja pada temuan yang belum ditindaklanjuti oleh Kemenkeu, kata dia, Satgas TPPU juga harus kembali fokus pada temuan yang sudah ditindaklanjuti, khususnya yang sudah berproses hukum atau inkrah. 

“Jika dalam proses dan putusan hukum tersebut ditemukan dan/atau telah diputuskan tentang terjadinya tindak pidana asal, bisa ditindaklanjuti dengan TPPU-nya,” katanya. 

Menyoal skeptisisme yang kiranya beredar di publik terkait profesionalitas dan independensi pembentukan tim Satgas TPPU, ia mengingatkan bahwa hal tersebut akan bergantung pada kerja Satgas TPPU untuk membuktikannya kepada publik. 

“Paling penting adalah Satgas TPPU bisa transparan, profesional, akuntabel, responsif, serta membuka ruang yang cukup terkait dengan partisipasi publik. Kita pantau dan kita tunggu hasil baik dari niat pemerintah ini, tanpa mendahului hasil kerja Satgas,” tutupnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini