TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mendorong agar anggaran kesehatan semakin ditingkatkan. Pasalnya, bidang kesehatan adalah urusan yang sangat bersentuhan dan dibutuhkan masyarakat.
Tak hanya itu, Saleh pun menambahkan, dengan semakin bertambahnya penduduk Indonesia dan juga dengan semakin kompleksnya persoalan kesehatan di masa sekarang ini, anggaran kesehatan sudah selayaknya untuk disesuaikan.
"Momentum kenaikan anggaran kesehatan sekarang sedang terbuka. Pemerintah dan DPR sekarang sedang membahas RUU Omnibus Law Kesehatan. Salah satu klausul di dalam RUU tersebut adalah anggaran kesehatan,” ungkap Saleh, dikutip dari keterangan persnya, Kamis (8/6/2023).
Fraksi PAN, lanjut Saleh, merupakan fraksi pertama yang mengusulkan agar anggaran kesehatan naik menjadi 10 persen dari APBN.
“Waktu di Badan Legislasi (Baleg), Fraksi PAN yang pertama kali mengusulkan agar anggaran kesehatan naik menjadi 10 persen dari APBN. Usulan ini kemudian diamini oleh fraksi-fraksi lain dan sudah masuk dalam draft RUU Omnibus Law Kesehatan tersebut,” jelas Saleh.
Saleh menyadari bahwa usulan peningkatan anggaran kesehatan bukanlah hal yang mudah untuk diindahkan. Apalagi, pemerintah harus bekerja keras membagi anggaran yang ada secara proporsional di semua kementerian/lembaga.
Menurutnya, ada kekhawatiran akan terjadi ketidakseimbangan dan ini sudah dijelaskan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam rapat-rapat panja.
"Kalau patokan 10 persen itu sulit, Fraksi PAN meminta agar pemerintah menyatakan bahwa urusan kesehatan menjadi prioritas utama dalam setiap pembahasan dan penetapan anggaran. Ini penting agar aspirasi fraksi-fraksi dapat terakomodir dengan baik. Paling tidak, pemerintah perlu memaparkan peta jalan perbaikan pelayanan kesehatan kita dalam 15 sampai 20 tahun ke depan,” ujarnya.
Legislator Dapil Sumatera Utara (Sumut) II itu menegaskan, pihaknya ingin adanya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Sebab, inti dari transformasi bidang kesehatan ini adalah pelayanan kesehatan.
“Seluruh warga negara harus merasakan kehadiran negara ketika mereka sakit. Tentu ini jelas sebagai bagian dari pemenuhan hak-hak warga negara sebagaimana diatur secara tegas di dalam konstitusi,” tutupnya.