TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo untuk serius dalam menangani kasus kebocoran data pribadi yang sangat membahayakan masyarakat.
Terlebih kasus kebocoran data juga bukan kali ini saja terjadi. Tercatat sejak tahun 2019 hingga 2023 terdapat 94 kasus kebocoran data pribadi, yang secara rinci sebanyak 62 kasus di antaranya terkait penyelenggara sistem elektronik atau PSE swasta, sementara 32 kasus lainnya terkait dengan PSE pemerintah.
Selain itu, pria yang akrab disapa Gus Imin ini juga turut meminta Kominfo untuk tidak hanya mmeberi teguran tetapi juga dapat lebih tegas dalam menindak pelaku pembobol data.
"Saya minta kasus kebocoran data ini lebih serius lagi ditangani. Pelaku-pelakunya juga harus ditindak tegas, jangan cuma diberi teguran. Bahaya sekali kalau data kita dengan mudah diakses orang lain lho," kata Gus Imin di Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Lebih lanjut Gus Imin mengingatkan bahwa Indonesia sudah memiliki Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Namun, ia menilai implementasinya masih rendah lantaran kasus kebocoran data masih saja terjadi.
"Kita ini sudah punya payung hukum yang bagus, (yaitu) Undang-undang perlindungan data pribadi. Saya minta ini betul-betul diterapkan, pemerintah harus memastikan implementasi Undang-undang ini dengan baik," tukas Gus Imin.