News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buka Masa Sidang DPR RI, Puan Maharani Berharap Pemerintah Baru Harus Leluasa dalam Menyusun APBN

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan keterangan pers usai Rapat Paripurna, Kamis (28/3/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Dalam pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Ketua DPR RI Puan Maharani menyinggung Pemerintah baru yang akan datang, untuk bisa memiliki keleluasaan dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 DPR RI digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Pidato Puan dibacakan oleh Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel.

Di awal pidatonya, Puan menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah, TNI/Polri, dan seluruh pihak yang telah bekerja keras sehingga perjalanan mudik lebaran tahun ini berjalan lancar, aman dan gembira.

Puan pun mengungkap DPR RI Periode 2019-2024 hanya tinggal memiliki dua kali masa sidang hingga purna tugas pada Oktober mendatang. Oleh karenanya, ia mengajak seluruh anggota dewan periode ini untuk menuntaskan tugas-tugas konstitusional DPR RI dengan optimal.
 
“Kerja-kerja DPR RI dalam menjalankan kedaulatan rakyat, pada hakekatnya adalah hendak mewujudkan kehidupan rakyat yang sejahtera, negara yang berdaulat, dan bangsa yang berkeadaban semakin tinggi,” kata Puan dalam pidatonya seperti yang dibacakan oleh Rachmat Gobel.

Baca juga: Komisi IX DPR RI Apresiasi Peran Desa Beri Dukungan Ketenagakerjaan di Badung

Dalam melaksanakan kerja konstitusionalnya tersebut, kata Puan, DPR RI dituntut untuk selalu dapat memenuhi harapan rakyat yakni membentuk Undang Undang yang berkualitas, menyusun Anggaran yang memakmurkan rakyat, mewujudkan pemerintahan yang memudahkan hidup rakyat, serta memperkuat kedudukan diplomasi politik luar negeri Indonesia.
 
“Kerja konstitusional ini semua membutuhkan kerja bersama seluruh fraksi, untuk dapat mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan kelompok,” tutur perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Puan menyebut, setiap fraksi memiliki bintang penuntun dan meja analisis yang berbeda-beda. Oleh karena itu, menurutnya, diperlukan transparansi dalam setiap pengambilan keputusan politik di DPR RI sehingga rakyat dapat menilai perilaku politik yang benar-benar berpihak kepada rakyat dan kepentingan nasional.

“Menjadi komitmen kita bersama, untuk selalu menjadikan rakyat dan kepentingan nasional sebagai keutamaan dalam mengambil keputusan-keputusan kerja konstitusional DPR RI,” ucap Puan.
 
Pada Masa Persidangan ini, DPR RI melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD) akan memasuki tahapan siklus pembahasan APBN Tahun Anggaran 2025. Seluruh AKD DPR akan melakukan pembahasan anggaran belanja di Kementerian/Lembaga untuk APBN Tahun Anggaran 2025.

APBN Tahun 2025 sendiri merupakan Tahun Anggaran Pertama bagi Pemerintahan yang Presidennya akan dilantik pada Bulan Oktober 2024. Puan menyampaikan, sesuai dengan Undang-Undang Keuangan Negara dan Undang Undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pemerintah dalam menyusun RAPBN harus berbasiskan pada RPJMN yang akan ditetapkan oleh Presiden yang akan dilantik.
 
“Tidaklah sesuai dengan asas kepatutan dan peraturan perundang-undangan, di mana APBN 2025 disusun oleh Pemerintahan yang purna tugas, akan tetapi yang harus bertanggung jawab adalah Pemerintahan yang baru,” terangnya.

Baca juga: Anggota Komisi II DPR RI: Negara Harus Campur Tangan Atasi Masalah Pendidikan Indonesia

Untuk itu, Puan menegaskan kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal APBN Tahun Anggaran 2025 yang disusun oleh Pemerintahan saat ini, hanya merupakan dasar-dasar kebijakan sementara serta alokasi belanja yang hanya untuk kebutuhan rutin penyelenggaraan negara. Setidaknya untuk kebutuhan triwulan pertama tahun 2025.

“Pemerintahan yang baru harus dapat memiliki keleluasaan menyusun APBN,” ungkap Puan.

Sementara dalam pelaksanaan fungsi legislasi, Puan mengatakan DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI akan memprioritaskan untuk menyelesaikan pembahasan 43 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang saat ini masih berada dalam Pembicaraan Tingkat I.

Mantan Menko PMK tersebut menyatakan, DPR bersama Pemerintah berkomitmen untuk menuntaskan pembahasan RUU itu di masa sidang yang tersisa hingga berakhirnya DPR RI periode 2019-2024. Meski begitu, Puan mengingatkan dalam pembentukan suatu UU tentunya terdapat berbagai dinamika dan sudut pandang yang berbeda-beda.

“Namun dinamika tersebut dibatasi oleh norma-norma yang terdapat di dalam UUD NRI 1945. DPR RI bersama Pemerintah juga harus memperhatikan syarat formal pembentukan Undang Undang yang telah menjadi norma dalam keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Kemudian untuk fungsi pengawasan, DPR RI mengarahkan pada berbagai isu, permasalahan, dan pelaksanaan UU di berbagai bidang untuk dapat meningkatkan kinerja Pemerintah dalam memberikan pelayanan umum bagi rakyat dan mempercepat kemajuan pembangunan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini