TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan Calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe Nomor Urut 3, Ismail dan Azhar Mahmud, mengajukan permohonan perselisihan hasil sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka mengklaim adanya pelanggaran dalam pemilihan berupa pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali di TPS.
Baca juga: Sengketa Pilbup Halmahera Selatan, Ada Pengerahan ASN hingga Bagi-bagi Uang Rp 50 Ribu
Kuasa hukum pemohon, Parulian Siregar, mengungkapkan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara nomoe 08/PHPU.WAKO-XXIII/2025, bahwa terdapat pemilih yang mencoblos di tiga TPS berbeda namun tidak ada larangan dari petugas KPPS.
"Akan tetapi tidak ada larangan dari petugas KPPS dan pengawas TPS," ujarnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Saldi Isra.
Pelanggaran tersebut disebut terjadi di beberapa TPS di Kecamatan Muara Dua.
Pemohon menyebut adanya pemilih yang tidak terdaftar di DPT melakukan pencoblosan berulang kali, dan ada tekanan dari Kepala Desa Meunasah Blang kepada saksi mandat paslon untuk tidak memprotes.
Pemohon menilai jumlah suara Paslon 2 seharusnya 28.414 suara, sedangkan Paslon 3 sebanyak 31.016 suara, berbeda dengan hasil yang ditetapkan KIP Kota Lhokseumawe.
Mereka meminta MAHKAMAH membatalkan keputusan KIP dan memerintahkan pemungutan suara ulang di TPS-TPS tersebut.