TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah menginginkan agar calon kepala daerah memenangkan Pilkada Serentak 2024 dan hasil pilkadanya tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dapat dilantik terlebih dahulu.
Hal itu disampaikan Yusril usai bertemu Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (10/1/2025).
"Nah, pemerintah itu berkeinginan supaya mudah-mudahan smooth (mulus) ya. Sengketa ini jalan terus di MK, tetapi yang tidak ada sengketa ya bisa dipertimbangkan untuk, bagaimana apakah dilantik lebih dulu," kata Yusril.
Menurut Yusril, jumlah pilkada yang bersengkata di MK lebih sedikit dibandingkan Pilkada yang tidak bersengketa.
Pilkada yang tidak bersengketa di MK sebagian telah ditetapkan pemenangnya oleh KPUD.
"Sebagian kan sudah tidak ada sengketa. Sebagian sengketanya baru dimulai di MK dan yang sengeketa itu kan sekitar 300-an. Jadi lebih banyak daripada yang tidak sengketanya," katanya.
Baca juga: Megawati Sampai Menangis hingga Tepuk Dada Sampaikan Terima Kasih Prabowo, Ini Penyebabnya
Menurut Yusril, terdapat dua putusan MK yang harus mendapat penjelasan dari MK mengenai pelantikan Calon Kepala Daerah. Pertama, yakni Putusan Mahkmah Konstitusi (MK) Nomor 27/PUU-XXII/2024, serta putusan Putusan Nomor 46/PUU-XXII/2024.
Dua putusan tersebut kata Yusril menimbulkan keraguan-raguan, apakah MK mengingkan para Kepala Daerah hasil Pilkada 2024 dilantik secara serentak setelah sidang sengketa hasil pemilu di MK atau bagi daerah yang tidak bersengketa bisa dilantik terlebih dahulu.
"Dan itu kita lihat ada 2 putusan dari MK yang memang perlu mendapatkan klarifikasi dari MK dan pemerintah juga akan membicarakan dengan DPR nantinya. Hanya itu aja yang dibahas," pungkasnya.
Untuk diketahui, pelantikan kepala daerah dikabarkan akan diundur menjadi 13 Maret 2025. Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.
Adapun sebelumnya pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025 dan bupati dan wali kota terpilih pada 10 Februari 2025.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024.
Baca juga: Cawagub La Ode Ihsan Tiba-tiba Cabut Gugatan Sengketa Pilgub Sultra di Sidang MK, Hakim Sampai Heran
Menurut Rifqi, pengunduran pelantikan kepala daerah itu lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) baru menyelesaikan seluruh perselisihan hasil pilkada pada 13 Maret 2025 mendatang.
"Betul (diundur), karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan pemilu itu 13 Maret 2025. Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, walikota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK," ujar Rifqi saat dikonfirmasi, Kamis (2/1/2025).
Ia menjelaskan, daerah yang tidak terdapat sengket hasil Pilkada juga dipastikan pelantikannya tetap akan diundur pada 13 Maret 2025.
Sebab, seluruh pelantikan akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia.
"Yang sengketa dan tidak sengketa di MK itu pelantikannya harus serentak. Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK. Makanya, pelantikannya 13 Maret 2025," pungkasnya.