Profil dan Sosok

Profil Trisal Tahir, Calon Wali Kota Palopo yang Didiskualifikasi MK karena Ijazah Palsu

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PROFIL DAN SOSOK - Trisal Tahir (batik kuning biru) bersama Akhmad Syarifuddin Daud saat menerima rekomendasi Partai Demokrat di Kantor DPP Demokrat, Kamis (8/8/2024).Inilah profil Trisal Tahir, Calon Wali Kota Palopo yang didiskualifikasi oleh Mahkaman Konstitusi (MK) karena ijazah palsu.
PROFIL DAN SOSOK - Trisal Tahir (batik kuning biru) bersama Akhmad Syarifuddin Daud saat menerima rekomendasi Partai Demokrat di Kantor DPP Demokrat, Kamis (8/8/2024).Inilah profil Trisal Tahir, Calon Wali Kota Palopo yang didiskualifikasi oleh Mahkaman Konstitusi (MK) karena ijazah palsu.

TRIBUNNEWS.COM - Calon Wali Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Trisal Tahir didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara perselisihan hasil Pilkada karena ijazah palsu.

MK juga menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo untuk melaksanakan pemilihan ulang tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah menuturkan langsung melakukan koordinasi dengan KPU RI setelah putusan MK dibacakan pada Senin (24/2/2025).

"Kami konsultasikan dulu lebih awal dengan KPU RI terkait tahapan dan persiapan lainnya, setelah itu kami koordinasi dengan semua pihak di daerah," kata Hasbullah, dikutip dari Kompas.com.

Ia menuturkan, konsultasi tersebut mencakup sejumlah tahapan dan persiapan yang diperlukan.

KPU Sulsel saat ini tengah mempersiapkan beberapa hal penting, termasuk rekrutmen.

"Untuk persiapan adalah perencanaannya, rencana anggaran biaya (RAB) seperti apa, rekrutmen badan Adhoc seperti apa, belanja logistik seperti apa, proses penyampaian ke partai politik yang akan melakukan penggantian, itu semua yang kami tunggu," jelas Hasbullah.

Diketahui, Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo menyatakan, keputusan KPU Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota 2024 yang dimenangkan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin adalah batal.

"Dan menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo nomor 339 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palopo tahun 2024 tertanggal 22 September 2024 dan keputusan KPU Kota Palopo nomor 340 tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palopo tahun 2004 tertanggal 23 September 2004," kata Suhartoyo.

Sosok Trisal Tahir

Trisal Tahir merupakan politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Pria yang lahir dan besar di Palopo, Sulsel ini sebelumnya dikenal sebagai pengusaha sukses.

Baca juga: Sosok Trisal Tahir, Calon Wali Kota Palopo Tersangka Ijazah Palsu, Kekayaan Hampir Rp 1 Triliun

Sejak 2019 lalu, Trisal Tahir jadi kader Partai Gerindra.

Lalu lima tahun kemudian, nama Trisal Tahir masuk jadi calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada 2024.

Ia mendapat dukungan dari partainya sendiri dan Partai Demokrat.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini