News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu, Terancam 6 Tahun Penjara

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon wali kota Palopo, Trisal Tahir (kiri) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu saat mendaftar ke KPU Palopo.

TRIBUNNEWS.COM, PALOPO - Calon wali kota Palopo, Trisal Tahir ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu saat mendaftar ke KPU Palopo.

Penetapan tersangka tersebut usai gelar perkara yang dilakukan oleh Penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Palopo.

 Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi kepada Tribun-Timur.com, Kamis (17/10/2024).

Baca juga: Menko Polhukam Minta Gakkumdu Segera Petakan Potensi Kerawan Pilkada 2024

"Berdasarkan hasil pembahasan dan gelar perkara oleh tim Gakkumdu yang terdiri dari pihak kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu pada hari kamis," kata AKP Supriadi.

Selain Trisal Tahir, Gakkumdu Palopo juga menetapkan tiga komisioner KPU Palopo sebagai tersangka.

Ketiganya adalah Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin serta Anggota KPU Palopo yakni Abbas Djohan dan Muhatzhir.

"Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka tersebut," tutupnya.

Kronologis jadi tersangka

Penetapan Trisal Tahir jadi tersangka berawal dari laporan dari masyarakat.

Ada empat pasangan bakal calon telah mendaftar ke KPU Palopo pada 27-29 Agustus 2024.

Keempat paslon, Rahmat Masri Bandaso - Andi Tenri Karta,  Putri Dakka - Haidir Basir, Trisal Tahir -  Akhmad Syarifuddin, dan Farid Kasim Judas - Nurhaenih.

Setelah lakukan penelitian dokumen persyaratan administrasi, KPU Palopo mengumumkan hasilnya.

Hasil penelitian tersebut diumumkan melalui pengumuman KPU Palopo nomor 681/PL.02.2-PU/7372/2024.

Dalam pengumuman ditandatangani Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin tersebut menyampaikan hanya tiga pasangan bakal calon dinyatakan memenuhi syarat administrasi.

Baca juga: 4 Provinsi di Sumatera Masuk Kategori Rawan, Menko Polhukam Ingatkan Tugas Gakkumdu Pencegahan

Satu paslon, yakni Trisal Tahir-Akhmad Syarifudin dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil penelitian administrasi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini