News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Komisi II DPR Minta Dukungan APBN Jika APBD Tak Cukup Biayai PSU, Ribka Koordinasi dengan Kemenkeu

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PSU - Komisi II DPR RI meminta penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), jika Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak sanggup membiayai Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk yang mewakili pemerintah, menyatakan mekanisme penggunaan APBN untuk mendukung PSU telah diatur dalam UU Pilkada.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI meminta dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) jika Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mengalami kekurangan dalam membiayai Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf sebagai kesimpulan rapat dengan penyelenggara pemilu KPU, Bawaslu, dan DKPP serta Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga: Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat Siap Kawal PSU Pilkada di 24 Wilayah

"Komisi II DPR RI meminta agar pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri untuk dapat mengusulkan pendanaan anggaran pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah kepada Menteri Keuangan RI yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat," kata Dede Yusuf di Ruang Rapat Komisi II DPR Senayan, Jakarta, Kamis 27/2/2025.

Dede menjelaskan, sumber anggaran dimungkinkan untuk diambil dari APBN sesuai Pasal 166 ayat 1 Undang-undang No. 10 Tahun 2016.

"Pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Senada, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk yang mewakili pemerintah menyatakan mekanisme penggunaan APBN untuk mendukung PSU telah diatur dalam UU Pilkada.

"Nanti ada mekanismenya yang akan kami lakukan, bisa memang amanah konstitusi," kata Ribka.

Baca juga: Terkendala Dana, 16 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU di Pilkada 2024

"Kalau memang tidak bisa, ya baru lah kita akan menempuh mekanisme sumber pembiayaannya dari APBN," ujarnya.

Sebab itu, Ribka menyatakan pihaknya siap berkoordinasi jika nantinya APBN digunakan untuk mendukung penyelenggaraan PSU.

"Tentu kami akan lakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, karena ini sudah konstitusi," pungkasnya.

Sebagai informasi, PSU di 24 daerah ini merupakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutus 40 sengketa Pilkada, Senin 24/2/2025.

Total 24 perkara harus melakukan PSU, 1 perkara melakukan rekapitulasi ulang, dan 1 perkara diminta untuk memperbaiki Keputusan KPU tentang penetapan hasil.

Sementara 14 sisanya tidak dikabulkan.

Sebagai tindak lanjut, Idham menekankan pihaknya akan merancang jadwal terkait PSU terlebih dahulu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini