Selain itu, KPU RI juga akan berkoordinasi dengan jajaran di 24 daerah yang akan menggelar PSU.
"Prinsipnya, apa yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi atas perselisihan hasil pilkada itu akan ditindaklanjuti oleh KPU, karena putusan Mahkamah Konstitusi bersifat erga omnes," jelasnya.
Untuk 14 perkara yang tidak dikabulkan MK, pihaknya akan segera menetapkan pasangan terpilih di daerah tersebut.
Dia memastikan penetapan mulai dilakukan hari ini.
"Sebanyak 14 yang ditolak, yang mulai hari ini akan ditindaklanjuti dengan penetapan pasangan calon, terdiri dari 14," tuturnya.
Berikut 24 perkara yang diputuskan untuk digelar PSU:
1. Perkara Nomor 02PHPUBUPXXIII2025 Pilbup Pasaman
2. Perkara Nomor 224PHPUBUP XXIII2025 Pilbup Mahakam Ulu
3. Perkara Nomor 260PHPUBUP XXIII2025 Pilbup Boven Digoel
4. Perkara Nomor 28PHPUBUPXXIII2025 Pilbup Barito Utara
5. Perkara Nomor 132PHPUBUPXXIII2025 Bupati Tasikmalaya
6. Perkara Nomor 30PHPUBUPXXIII2025 Pilbup Magetan
7. Perkara Nomor 174PHPUBUPXXIII2025 Pilbup Buruh
8. Perkara Nomor 304PHPUGUB XXIII2025 Pilgub Papua