TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan simulasi jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di 24 daerah.
Anggota KPU RI Idham Holik mengungkapkan, pihaknya melakukan simulasi 21 pilkada digelar pada hari Sabtu, sementara 3 daerah digelar hari Rabu.
Baca juga: KPU Ungkap Anggaran untuk PSU Pilkada Capai Rp 392,3 Miliar, Dua Daerah Belum Punya Dana
Menurutnya itu dilakukan memperhatikan faktor populasi daerah yang menggelar PSU.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (10/3/2025).
"KPU melakukan simulasi agar pemungutan suara dilakukan pada hari Rabu, untuk Kabupaten Kepulauan Talaud kluster 45 hari, Rabu 9 April 2025. Provinsi Papua kluster 180 hari, Rabu 6 Agustus 2025, Kabupaten Boven Digoel kluster 180 hari, ini Rabu 6 Agustus 2025," kata dia di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta.
Merespons simulasi KPU itu, anggota Komisi II DPR RI F-PDIP Deddy Sitorus mempertanyakan alasan KPU RI memilih Rabu sebagai hari pencoblosan ulang.
Ia khawatir, jika PSU digelar Rabu akan menurunkan tingkat partisipasi pemilih.
"Apakah ini hari libur pak yang bukan Sabtu Minggu nanti? Kalau tidak hari libur ya yang datant ke TPS berapa persen pak? Ini perlu menjadi perhatian kita pak," kata Deddy.
Baca juga: PSU Pilkada Serang, Momen Ratu Zakiyah Buktikan Raih Kemenangan Bukan karena Campur Tangan Mendes
"Saya belum mendapatkan keterangan soal ini, apakah dia diliburkan atau tidak?" pungkasnya.
Diketahui, pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Februari lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang wilayahnya bakal melaksanakan PSU harus segera bergerak.
Berikut rincian jadwal PSU berdasarkan batas waktu yang telah ditetapkan:
Tenggat Waktu 30 Hari (26 Maret 2025)
PSU sebagian wilayah: Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Siak
Rekapitulasi ulang: Kabupaten Puncak Jaya
Tenggat Waktu 45 Hari (10 April 2025)
PSU seluruh wilayah: Kabupaten Bengkulu Selatan
PSU sebagian wilayah: Kabupaten Buru, Kota Sabang, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Banggai, Kabupaten Bungo, Kabupaten Pulau Taliabu
Tenggat Waktu 60 Hari (25 April 2025)
PSU seluruh wilayah: Kota Banjarbaru, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Serang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Moutong
Tenggat Waktu 90 Hari (25 Mei 2025)
PSU seluruh wilayah: Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Pesawaran, Kota Palopo
Tenggat Waktu 180 Hari (23 Agustus 2025)
PSU seluruh wilayah: Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua.