Laporan Wartawan Tribunnews.com, Muhammad Husain Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, MAKKAH - Dari total 231 ribu total jemaah haji Indonesia 2019, 55 persen dari mereka adalah jemaah haji perempuan. Bagaimana hukum salat Jumat bagi jemaah haji perempuan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi?
Bertepatan dengan hari ini Jumat (12/7/2019) hari ini jemaah haji Indonesia yang sedang berada di Madinah dan Makkah akan menjalankan ibadah salat Jumat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Konsultan Ibadah, KH Ahmad Kartono, menjelaskan tentang hukum salat Jumat bagi jemaah haji. Menurut beliau perempuan diperbolehkan mengerjakan salat Jumat baik di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi.
"Tentang hukum salat Jumat kita bisa baca di dalam beberapa hadis ataupun pendapat beberapa ulama menyatakan bahwa kewajiban salat Jumat bagi wanita tidak termasuk wajib. Tapi hal tertentu para ulama juga menyatakan bahwa bagi jemaah wanita yang melaksanakan salat Jumat secara hokum sah, bahkan yang bersangkutan tidak wajib lagi salat duhur," kata KH Ahmad Kartono di Kadaker Makkah.
Ahmad Kartono menambahkan, berkaitan dengan jemaah haji Indonesia karena jumlah jemaah haji Indonesia sangat besar kemudian seluruh jemaah juga menginginkan salat di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi maka pemerintah Arab Saudi juga tidak melarang jemaah haji wanita melaksanakan salat Jumat.
"Shingga ini juga tidak mempengaruhi bagi mereka untuk salat jumat di Masjid Nabawi atau Masjidil Haram," katanya.
Lalu apakah salat Jumat bagi perempuan yang sedang melaksanakan salat Jumat Arbain terputus? Sebagaimana diketahui saat ini lebih dari 30 ribu jemaah haji Indonesia saat ini berada di Madinah.
"Ini secara hukum boleh terkecuali yang bersangkutan tidak menginginkan salat jumat itupun tidak masalah. Apabila dikaitkan dengan salat Arbain di Masjid Nabawi bagi jemaah haji wanita di Masjid Nabawi apakah Arbainnya putus apa tidak? Itu tidak putus karena dia melaksanakan salat jumat sekaligus berarti sekaligus 40 waktu akan tercapai," kata KH Ahmad Kartono.