Laporan Wartawan Tribunnews.com, Muhammad Husain Sanusi Dari Makkah
TRIBUNNEWS.COM, MAKKAH – Sudah menjadi kewajiban bagi jemaah haji yang melaksanakan ibadah hajinya dengan tamattu’ membayar dam atau denda.
Denda ini yaitu dibayar dengan membeli seekor kambing lalu dagingnya dibagikan ke fakir miskin.
Bisa dibayangkan ada ribuan jemaah haji yang harus membayar dam dan tentu dibutuhkan ribuan kambing pula untuk membayar dam tersebut.
Selasa (23/7/2019), Jurnalis Tribunnews bersama dengan tim media center haji Makkah berkunjung ke salah satu pasar hewan di wilayah An’am sekitar 10 kilometer dari pusat kota Makkah.
Masuk ke pasar hewan ini akan langsung disambut dengan puluhan pedagang kambing yang dengan gigih menawarkan kambing tersebut.
Baca: Jemaah Lansia Diminta Tak Paksakan Diri ke Masjidil Haram Saat Terik, Salat di Hotel Pahalanya Sama
Baca: Banyak Jemaah Haji Berebut, Hingga Luka dan Terinjak, Ini Sebenarnya Hukum Mencium Hajar Aswad
Pasar ini sangat luas berbentuk kios-kios yang penuh dengan kambing. Ada 365 kios di areal pasar hewan ini.
Ali Hasan, salah seorang pedagang kambing yang diwawancarai menjelaskan harga kambing di pasar tersebut beraneka ragam tergantung pada besar kecilnya kambing.
“Yang kecil 280 Riyal, yang sedang 350 Riyal, ada juga yang besar mencapai hingga 700 sampai 800 Riyal,” katanya.
Dia menambahkan harga tersebut sudah termasuk harga ongkos potong dimana tempat pemotongan kambing tempatnya juga di dalam pasar.
Jemaah haji yang membeli kambing bisa langsung menyaksikan pemotongannya.
Baca: Dukung Tio Pakusadewo Direhabilitasi, Pernah Bilang Ogah Pakai, Kini Jefri Nichol Terjerat Narkoba
“Setelah dipotong, daging kambing itu langsung diserahkan atau dibagikan ke fakir miskin, dan tidak susah mencari fakir miskin yang mau menerim dam, mereka semua sudah ada disini di pasar ini,” katanya.
Meski demikian, Ali menjelaskan tidak memaksakan pembeli kambing harus membagi daging kambingnya kepada fakir miskin yang ada di pasar hewan tersebut.
Jika daging mau dibagikan ke tempat lain juga dipersilahkan.