News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2019

Bayar Dam di Pasar Hewan An’am, Jemaah Tak Repot Bagi Daging Kambing, Langsung Diterima Fakir Miskin

Penulis: Husein Sanusi
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekerja menguliti kambing setelah disembelih di Pasar An'am di Kilo Asyaro di Kota Makkah, Selasa (23/7/2019). Pasar yang terletak 15 km dari kota Makkah menjadi pilihan favorit Jemaah Haji Indonesia untuk membayar Dam Haji Tamattu. TRIBUNNEWS/HUSEIN SANUSI

Sulthan, petugas keamanan Pasar An'am Makkah menjelaskan kambing-kambing itu semuanya asli kambing Saudi.

Suasana di pasar hewan An'am, Makkah, Selasa (23/7/2019), pasar ini banyak menyediakan kambing untuk para jemaah haji yang akan membayar dam atau denda. (Tribunnews/Bahauddin/MCH2019)

Menurutnya, pasar An’am adalah pasar hewan baru setelah pasar lama yang terkenal dengan nama pasar hewan Ka’kiyah sudah tak dipakai lagi.

“Pasar Ini baru saja buka, baru dua bulan. Di Makkah ini ada tiga tempat pasar hewan. Di Moashem dekat Mina, di Akasiyaah, dan disini. Kalo di Ka’kiyah sudah tutup. Tapi disini paling besar. Ada sapi, ada unta juga,” katanya.

Menurutnya pemotongan saat musim haji sangat membludak bisa sampai ribuan ekor bahkan jutaan “Wah sulit untuk menghitungnya berapa ekor sebab banyak sekali saat musim haji,” katanya.

Konsultan Ibadah Daker Makkar, KH Ahmad Wazir Ali, di Kantor Daker Makkah, Jumat (19/7/2019) (Tribunnews/Muhammad Husain Sanusi/MCH2019)

Begini Cara Bayar Dam
Jemaah haji Indonesia setiap tahunnya mayoritas mengerjakan ibadah haji dengan pilihan melakukan haji tamattu’ diantara dua pilihan lainnya haji ifrod dan haji qiron.

Pemilihan melaksanakan haji tamattu’ ini dirasakan yang paling memungkinkan dilakukan jemaah haji Indonesia dengan mempertimbangkan berbagai macam aspek manfaat serta mencegah kemudhorotannya.

Pilihan berhaji tamattu’ ini berkonsekwensi pada kewajiban membayar denda atau dam sesuai dengan ketetapan yang telah ditetapkan oleh syariat.

Konsultan ibadah haji KH Ahmad Wazir menyampaikan sejumlah panduan bagi jamaah haji Indonesia sebelum membayar dam saat berhaji di antaranya soal waktu yang paling tepat untuk menunaikannya.

KH Ahmad Wazir Ali di Kantor Daker Mekkah, Sabtu (19/7/2019), mengatakan sebagian ulama mengatakan pembayaran dam bisa dilakukan bagi haji tamattu sepanjang jamaah sudah merampungkan dan mengerjakan umrah tamattu-nya.

“Kalau sudah umrahnya itu sudah boleh membayar dam,” kata pengasuh Pondok Pesantren Denanyar, Jombang, Jawa Timur itu.

Jamaah Indonesia tergolong pelaksana haji tamattu karena menunaikan umrah terlebih dahulu sebelum berhaji sehingga wajib membayar dam.

“Tinggal teknik bisa langsung menyembelih sendiri dengan cara membeli di pasar kambing dan menyaksikan langsung, itu pertama, meski ada sisi positif dan negatifnya,” katanya.

Sisi positifnya, jamaah bisa langsung menyaksikan dam sudah tertunaikan tapi sisi negatifnya dari sisi manfaat.

“Bisa juga dari yang membeli setelah membeli dan menyembelih, lalu kita bagikan langsung kepada fuqoro wal masakin di sekitar tanah haram, nah itu yang aman. Tapi kadang kala setelah membeli dan menyembelih di pasar kambing itu diserahkan kepada penjualnya. Itu berarti kembali lagi ke penjual,” katanya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini