News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Idul Adha 2019

Belum Akikah, Ingin Kurban, Apa Hukumya? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar (kanan) bersama Tim Satgas Pemeriksa Hewan Kurban Kota Bandung, drh Risti Lestari (tengah) memasang label sehat pada seekor domba yang sudah diperiksa kondisi fisik dan dinyatakan sehat dan layak untuk dijual, di peternakan H Dayat, Kampung Cigagak, Kelurahan Cisurupan, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/7/2019). Sementara sapi atau domba yang tidak sehat dan tidak layak untuk dijual akan diberi tanda silang di samping belakang ternak tersebut. Satgas ini akan bertugas hingga H+3 Iduladha. Tribun Jabar/Gani Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM - Ustaz Abdul Somad menjelaskan mengenai hukum melaksanakan berkurban di Idul Adha sebelum akikah.

Kaum Muslimin saat ini tengah mempersiapkan diri untuk berkurban di Idul Adha.

Bagi umat muslim, disarankan untuk memotong hewan kurban di hari Raya Idul Adha 2019.

Memotong hewan kurban dan akikah merupakan dua hal yang berbeda.

Meski begitu, rupanya banyak yang mempertanyakan hubungannya.

Yakni, bagaimana hukumnya seseorang yang ingin berkurban namun saat kecil orangtuanya belum melaksanakan akikah.

Dilansir TribunJakarta.com dari Buku 33 Tanya-Jawab Seputar Qurban karya Ustaz Abdul Somad, rupanya seseorang yang belum akikah boleh berkurban dengan beberapa alasan.

Alasan pertama yakni hukum akikah dan kurban sama-sama Sunnat Mu'akad, yang berarti ibadah sunnah yang dianjurkan pelaksanaannya.

Kedua, akikah merupakan kewajiban orang tua kepada anaknya, bukan kewajiban seseorang bagi dirinya sendiri.

Baca: Jelang Idul Adha, Yuk Kuatkan Niat Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah dan Arafah, Ini Pahala dan Panduannya

Berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّيكُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تَذْ بَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى

“Setiap anak tergadai dengan akikahnya, akikahnya itu disembelihkan untuknya pada hari

ketujuh (kelahirannya), rambutnya dicukur dan diberi nama”. (HR. Ahmad dan empat kitab as-Sunan).

Sementara itu, berdasarkan Mazhab Hanafi ibadah Kurban menasakh semua ritual penyembelihan hewan sebelum ibadah kurban, termasuk di dalamnya ibadah Akikah.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini