News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2019

Hudaibiyah, Simbol Diplomasi Perdamaian Ala Rasulullah

Penulis: Husein Sanusi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Reruntuhan bangunan batu di Hudaibiyah yang diyakini sebagai tempat berlangsungnya perjanjian Hudaibiyah pada tahun 6 Hijriyah. Tempat ini banyak dikunjungi para peziarah untuk melakukan miqat umrah. (Tribunnews.com/Muhammad Husain Sanusi/MCH2019)

Berkunjung ke Hudaibiyah jangan hanya berada di dalam masjid, peziarah harus ke belakang masjid karena disitulah terdapat situ bersejarah perjanjian Hudaibiyah.

Situs bersejarah ini hanya berbentuk bangunan dari bebatuan khas rumah Arab zaman dahulu.

Kini bangunan itu menyerupai reruntuhan bantuan dengan beberapa dinding tanpa atap di atasnya.

Jemaah umrah biasanya memulai miqot dari dalam bangunan itu sambil mengucapkan talbiyah mereka beranjak keluar menuju Masjidi Haram.

Reruntuhan bangunan batu di Hudaibiyah yang diyakini sebagai tempat berlangsungnya perjanjian Hudaibiyah pada tahun 6 Hijriyah. Tempat ini banyak dikunjungi para peziarah untuk melakukan miqat umrah. (Tribunnews.com/Muhammad Husain Sanusi/MCH2019)

Hudaibiyah bisa dikatakan adalah simbol diplomasi perdamaian yang pernah dicontohkan Rasulullah SAW.

Perjanjian Hudaibiyah adalah perjanjian antara kaum Muslimin Madinah dengan kaum musyrikin Makkah.

Perjanjian yang ditandatangani di Hudaibiyah itu, terjadi pada tahun ke-6 setelah Rasulullah hijrah dari Makkah ke Madinah.

Pada saat itu rombongan kaum Muslimin yang dipimpin langsung Nabi Muhammad SAW hendak melakukan ibadah haji.

Namun mereka dihalang-halangi masuk ke Makkah oleh kaum Quraisy warga Makkah.

Rasulullah pun mengajak mereka bernegosiasi sampai akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian damai.

Inti isi Perjanjian Hudaibiyah adalah sebagai berikut:

1.Gencatan senjata antara Mekah dengan Madinah selama 10 tahun.

2.Warga Mekah yang menyeberang ke Madinah tanpa izin walinya harus dikembalikan ke Mekah.

3.Warga Madinah yang menyeberang ke Mekah tidak boleh kembali ke Madinah.

4.Warga selain Mekah dan Madinah, dibebaskan memilih untuk berpihak ke Mekah atau Madinah.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini