News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2019

Hudaibiyah, Simbol Diplomasi Perdamaian Ala Rasulullah

Penulis: Husein Sanusi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Reruntuhan bangunan batu di Hudaibiyah yang diyakini sebagai tempat berlangsungnya perjanjian Hudaibiyah pada tahun 6 Hijriyah. Tempat ini banyak dikunjungi para peziarah untuk melakukan miqat umrah. (Tribunnews.com/Muhammad Husain Sanusi/MCH2019)

Situs bersejarah ini hanya berbentuk bangunan dari bebatuan khas rumah Arab zaman dahulu.

Kini bangunan itu menyerupai reruntuhan bantuan dengan beberapa dinding tanpa atap di atasnya.

Jemaah umrah biasanya memulai miqot dari dalam bangunan itu sambil mengucapkan talbiyah mereka beranjak keluar menuju Masjidi Haram.

Reruntuhan bangunan batu di Hudaibiyah yang diyakini sebagai tempat berlangsungnya perjanjian Hudaibiyah pada tahun 6 Hijriyah. Tempat ini banyak dikunjungi para peziarah untuk melakukan miqat umrah. (Tribunnews.com/Muhammad Husain Sanusi/MCH2019)

Hudaibiyah bisa dikatakan adalah simbol diplomasi perdamaian yang pernah dicontohkan Rasulullah SAW.

Perjanjian Hudaibiyah adalah perjanjian antara kaum Muslimin Madinah dengan kaum musyrikin Makkah.

Perjanjian yang ditandatangani di Hudaibiyah itu, terjadi pada tahun ke-6 setelah Rasulullah hijrah dari Makkah ke Madinah.

Pada saat itu rombongan kaum Muslimin yang dipimpin langsung Nabi Muhammad SAW hendak melakukan ibadah haji.

Namun mereka dihalang-halangi masuk ke Makkah oleh kaum Quraisy warga Makkah.

Rasulullah pun mengajak mereka bernegosiasi sampai akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian damai.

Inti isi Perjanjian Hudaibiyah adalah sebagai berikut:

1.Gencatan senjata antara Mekah dengan Madinah selama 10 tahun.

2.Warga Mekah yang menyeberang ke Madinah tanpa izin walinya harus dikembalikan ke Mekah.

3.Warga Madinah yang menyeberang ke Mekah tidak boleh kembali ke Madinah.

4.Warga selain Mekah dan Madinah, dibebaskan memilih untuk berpihak ke Mekah atau Madinah.

5.Pada saat itu, Nabi Muhammad SAW dan pengikutnya harus meninggalkan Mekah, namun diperbolehkan kembali lagi ke Makkah setahun setelah perjanjian itu dan akan dipersilahkan tinggal selama 3 hari dengan syarat hanya membawa pedang dalam sarungnya (maksudnya membawa pedang hanya untuk berjaga-jaga, bukan digunakan untuk menyerang).

Dalam masa 3 hari itu kaum Quraisy (Mekah) akan menyingkir keluar dari Makkah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini