TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Arab Saudi kembali menangkap Warga Negara Indonesia (WNI) karena diduga terlibat dalam promosi dan praktik jual beli haji ilegal.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaff, mengungkapkan sebanyak 10 WNI telah ditangkap otoritas Arab Saudi dalam sepekan terakhir.
Baca juga: 3 WNI Kembali Ditangkap di Makkah, Diduga Terlibat Jasa Badal Haji Ilegal
"Berdasarkan informasi yang kami terima dari KJRI Jeddah, dalam satu pekan terakhir, 10 WNI telah ditangkap di Arab Saudi karena diduga terlibat dalam promosi dan praktik jual beli haji ilegal," kata Maria dalam konferensi pers virtual, Selasa (4/5/2026).
Menurut Maria, penindakan tidak hanya menyasar WNI, tetapi juga sejumlah warga negara asing lainnya yang terlibat dalam praktik serupa.
Pemerintah Arab Saudi, kata Maria, saat ini tengah menerapkan kebijakan ketat bertajuk "La Hajj Bila Tasrih" atau tidak ada haji tanpa izin resmi.
"Kebijakan ini bertujuan menjamin kelancaran, ketertiban, serta kualitas layanan dari penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 bagi jutaan umat muslim dari seluruh penjuru dunia," katanya.
Pemerintah Indonesia, menurut Maria, mendukung penuh langkah tegas otoritas Arab Saudi dalam menindak pelanggaran tersebut.
"Pemerintah Indonesia menghormati dan mendukung seluruh langkah tegas dari Pemerintah Arab Saudi dalam memberantas praktik haji non-prosedural," ujarnya.
Dia menjelaskan, haji non-prosedural merupakan keberangkatan ibadah haji di luar mekanisme resmi pemerintah.
Praktik ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko tinggi terhadap keselamatan jemaah, kepastian hukum, hingga kelancaran ibadah itu sendiri.
Maria juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang dijalani para WNI tersebut.
Penanganan kasus sepenuhnya diserahkan kepada otoritas hukum Arab Saudi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Apabila terdapat WNI yang menghadapi proses hukum terkait pelanggaran tersebut, penanganan sepenuhnya kami serahkan kepada otoritas hukum Arab Saudi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Baca tanpa iklan