Nizar mengatakan, permohonan pengembalian dana pelunasan haji, disampaikan melalui Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar.
Nantinya, Kankemenag yang akan memproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan selanjutnya diproses ke
BPKH.
“BPKH yang akan menerbitkan surat perintah membayar kepada Bank Penerima Setoran (BPS) agar mentransfer dana setoran pelunasan itu kepada rekening jemaah haji,” tuturnya.
Nizar juga menjelaskan, dana haji sejak 2018 sudah diserahkan dan dikelola sepenuhnya oleh BPKH. Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 pada 13 Februari 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Kementerian Agama sudah tidak mempunyai Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) untukmengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apa pun.
“Saat itu,(Februari 2018), tercatat dana haji mencapai Rp 103 triliun, dan sejak itu semuanya sudah menjadi wewenang BPKH. Rilis terakhir BPKH menyebut dananya sudah mencapai Rp135 Triliun,” kata Nizar.
Jangan Dipersulit
Mengenai pengembalian biaya pelunasan ini, Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) meminta agar jemaah yang ingin menarik kembali dananya tidak dipersulit.
"Karena kan banyak jemaah haji yang dari daerah. Mereka enggak hanya menabung, tetapi juga
menjual aset-aset mereka, menjual tanah, sawah, dan lain sebagainya. Ini kan berarti
mereka sebenarnya orang-orang susah," kata Ketua Umum IPHI Ismed Hasan Putro
kepada Tribunnews, Rabu (3/6/2020).
Orang-orang seperti itu, dikatakan Ismed, agar jangan dizalimi oleh pihak-pihak yang mengelola dana haji.
"Ada jemaah mungkin yang berpikir daripada misalkan dananya disimpan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), mereka tarik untuk mereka manfaatkan. Nanti pada saat mau berangkat dia setor lagi," lanjutnya.
Jangan kemudian, Ismed melanjutkan, jemaah yang serba keterbatasan itu dipersulit
saat melakukan penarikan dana haji mereka.
"Kita harus memahami mereka, karena bagi mereka uang puluhan juta itu besar. Maka itu, kalau mereka mau tarik dananya, jangan dipersulit begitu," pungkas Ismed.
Tidak Perlu Daftar
Sementara itu juru bicara Kemenag, Oman Fathurahman, mengatakan, jemaah haji
2020 tak perlu lagi mendaftar kloter haji 2021.