News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2020

Jemaah Haji 2020 Tak Daftar Lagi Tahun Depan, Bisa Ambil Biaya Pelunasan Tapi Bukan Setoran Awal

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jemaah haji Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Masjid Al-Ukhuwwah kelompok terbang (kloter) pertama Kota Bandung atau kloter keenam Jawa Barat tiba di Kota Bandung, di Masjid Al-Ukhuwwah, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Senin (19/8/2019). Masa operasional kepulangan jemaah haji ke tanah air dilaksanakan selama 29 hari, dimulai pada 17 Agustus sampai dengan 14 September 2019. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Jadwal keberangkatan yang tertunda, tahun ini akibat pandemi corona otomatis akan digelar bersamaan dengan kloter haji 2021.

Agar tetap terdaftar di kloter 2021, Oman mengingatkan jemaah untuk tak menarik dana setoran awal Rp 25 juta yang telah dilunasi. Dana itu berfungsi untuk menetapkan
nomor porsi jemaah yang akan masuk dalam kloter tahun depan.

"Ya, asalkan dana pendaftarannya tak diambil yang Rp 25 juta itu, biaya pendaftaran itu kan untuk
mengunci nomor urut, kan. Kalau diambil, berarti hilang nomor porsi," ujar Oman, Rabu
(3/6/2020).

Selain itu, calon jemaah yang sakit atau wafat tidak akan kehilangan nomor urut keberangkatan.

Nomor tersebut dapat dihibahkan langsung kepada keluarga terdekat.

"Jadi, mereka yang tak bisa berangkat haji karena wafat bisa dialihkan secara langsung
ke ayah, ibu, anak, suami, istri atau saudara kandung yang diberikan wewenang secara
tertulis oleh keluarga," ungkapnya.

"Artinya apa, kalau yang berangkat tahun ini tapi gagal, maka nomor itu tidak hangus, bisa digantikan. Dan tetap di nomor urut yang sama," ucap Oman.

Oman menegaskan tak ada dana haji milik calon jemaah yang hilang. Nantinya, Biaya
Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) dapat diambil oleh para jemaah yang gagal berangkat
tahun ini jika mereka membutuhkan.

"Kalau pengembalian dana itu yang dibolehkan pengembalian dana BPIH-nya, pelunasannya, bukan pendaftarannya, daftar itu semacam uang muka kan Rp 25 juta," ungkap Oman.

Namun, Oman menyarankan biaya pelunasan dapat tetap disimpan di Badan Pengelola
Keuangan Haji (BPKH).

Sebab, ia menilai hal ini akan memberikan nilai manfaat tersendiri bagi para jemaah.

"Kita menyarankan biaya pelunasan itu tetap di BPKH, akan dikelola secara khusus sampai tahun depan, nanti ada nilai manfaatnya semacam tabungan kan, ada nilai yang akan dikembalikan langsung, secara langsung kepada
jemaah 30 hari sebelum berangkat," kata Oman.

"Jadi dapat tambahan juga, tapi kalau mau diambil yang boleh diambil itu biaya pelunasannya, dan itu tak menghilangkan
nomor porsi, berarti tahun depan harus mencari uang lagi untuk membayar
pelunasannya," ujarnya.(tribun network/den/fah/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini