TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan keputusan
Menag membatalkan keberangkatan jemaah haji 2020 sudah memiliki dasar syariah yang kuat.
Sebelumnya Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi telah mengumumkan tak memberangkatkan jamaah haji dari Indonesia pada tahun ini.
"Seperti kita ketahui dalam salah satu hadis nabi dikatakan kita dilarang masuk ke daerah yang sedang
dilanda wabah. Negeri kita juga sedang dilanda wabah dan menurut hadis nabi tersebut kalau kita
tinggal di daerah yang sedang dilanda wabah maka kita juga tidak boleh keluar darinya. Jadi keputusan
menag tersebut sudah memiliki dasar-dasar syariyah yang kuat," ujar Anwar, Rabu (3/6/2020).
Baca: Setelah Lapor Soal Video Syur, Kini Syahrini Ungkit Perkara dengan Lia Ladysta Soal Gosip Pak Haji
Baca: Daftar Dokumen yang Diperlukan Calon Jemaah Haji 2020 untuk Tarik Kembali Setoran Pelunasan
Anwar juga menegaskan tidak ada masalah dengan sikap Menag yang meniadakan pelaksanaan ibadah
haji karena risikonya sangat besar jika dilaksanakan.
Salah satu alasan Anwar karena Kota Mekkah sendiri diketahui juga merupakan salah satu episentrum penyebaran Covid-19.
Apalagi jika pemerintah pada akhirnya memaksakan jamaah untuk menunaikan ibadah haji, maka besar
kemungkinan jamaah yang akan berangkat tersebut akan tertular oleh virus corona.
"Itu tentu jelas-jelas sangat tidak kita inginkan. Apalagi kalau masalah ini dilihat dari perspektif negara, tugas negara adalah melindungi rakyatnya," kata dia.
Baca: Kemendikbud Pastikan UKT Tak Naik Selama Pandemi Corona, Ini Opsi untuk Mahasiswa yang Terdampak
Baca: IDI Sampaikan Kabar Duka, Sudah 30 Dokter Meninggal Dunia Selama Masa Pandemi Covid-19
Anwar memahami pertimbangan dan perhitungan pemerintah bahwa para jamaah tidak akan mampu
melindungi diri nantinya apabila akan melaksanakan ibadah haji.
"Makanya ya sudah seharusnya pemerintah tidak mengirim jamaah untuk melaksanakan ibadah haji pada tahun ini, agar tidak terjadi korban dari Covid-19 di kalangan para jamaah haji kita," katanya.
Pemerintah melalui Kementerian Agama akhirnya memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah
haji dari Indonesia pada tahun ini.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 1441 Hijriah atau tahun 2020 masehi," ujar Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers di Kantor Kemenag, Jakarta, dua hari lalu.
Pemerintah Diminta Penuhi Kepastoan Hak Jemaah
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti meminta pemerintah segera memberikan kepastian
terpenuhinya tiga hal.
Pertama, terkait hak para jamaah haji yang seharusnya berangkat menunaikan
ibadah haji tahun ini namun kemudian harus ditunda.