"Memang pemerintah sudah menyampaikan bahwa mereka akan diberikan privilige untuk berangkat
pada tahun 2021. Tetapi harus ada penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini," ujar Abdul.
Baca: Cerita Gita Sinaga Dicakar dan Dicaci Maki Orang karena Baper Lihat Pernanya Jadi Pelakor
Baca: Lia Ladysta Dilaporkan Usai Sebut Mr H Dekat dengan Syahrini, Aisyahrani Bongkar Sosoknya
Kemudian yang kedua, Abdul juga meminta pemerintah untuk memastikan dana haji yang sudah
dialokasikan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurutnya, dana tersebut seharusnya tidak akan digunakan dan oleh karenanya harus ada pertanggungjawaban dari pihak pemerintah akan dana yang dimaksud.
Terakhir, Abdul meminta agar pemerintah turut memastikan upaya-upaya agar antrian haji tidak terlalu panjang pada masa yang akan datang.
"Termasuk dalam kaitan ini adalah merancang sedemikian rupa bagaimana agar pelaksanaan pada
masa yang akan datang lebih baik lagi," kata Abdul.
Arab Saudi Tak Buka Akses Negara Luar Kirim Jemaah Haji
Keputusan pemerintah tidak memberangkatkan calon haji tahun ini diambil setelah pemerintah Arab
Saudi tidak juga membuka akses kepada negara manapun untuk menyelenggarakan ibadah haji.
"Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun. Akibatnya pemerintah tidak
mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan
perlindungan," ujar Menag Fachrul.
Dia juga mengatakan pembatalan keberangkatan ibadah haji pada tahun ini berlaku untuk semua jenis
perjalanan haji.
Menurut Fachrul, kebijakan ini berlaku untuk seluruh warga negara
Indonesia.
"Pembatalan keberangkatan jemaah haji ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia,"
kata dia.
Dirinya menjelaskan pembatalan ini juga berlaku bagi jemaah haji yang menggunakan visa haji
mujamalah atau undangan. Jamaah haji jenis ini adalah menggunakan visa khusus dari Pemerintah
Arab Saudi.
"Maksudnya pembatalan itu tidak hanya untuk jemaah yang menggunakan kuota Haji
pemerintah baik reguler maupun khusus. Tapi juga jamaah yang akan menggunakan visa haji
mujamalah atau undangan atau furodah yang bersifat visa khusus yang diterbitkan oleh Arab Saudi,"
ujar Fachrul. (tribun network/fah/dit)