Dalam situasi pandemi seperti sekarang, dianggap sangat berbahaya jika terjadi kerumunan massa yang sangat sulit dilakukan jaga jarak.
Dalam penyelenggaraan normal, jumlah jemaah haji dari beberapa negara bisa mencapai 2,5 juta orang setiap tahun.
Jemaah sebanyak itu berkumpul di tempat-tempat sangat sempit, seperti di Mekkah, Mina, dan Padang Arafah.
Di tengah pandemi Covid-19 saat ini, penyelenggaraan ibadah haji dengan jumlah jemaah sebesar itu sangatberpotensi menjadi kluster besar pembiakan Covid-19.
Arab Saudi tidak ingin mengambil risiko terjadinya kluster pembiakan Covid-19 saat penyelenggaraan ibadah haji dengan jumlah jemaah haji besar, yang bisa merusak citra Arab Saudi secara etika maupun politik.
Baca: Arab Saudi Putuskan Adakan Ibadah Haji Terbatas, Begini Sikap Menteri Agama RI
Baca: Menteri Agama: Semoga Ibadah Haji Selanjutnya Berjalan Normal Kembali
Didukung Negara Lain
Keputusan Arab Saudi menggelar ibadah haji dengan jumlah jemaah terbatas itu langsung mendapat dukungan dari berbagai kalangan.
Lembaga fatwa Mesir menyebut, keputusan Arab Saudi menggelar ibadah haji dengan jumlah jemaah sangat terbatas itu
sesuai dengan syariat Islam dalam upaya menjaga keselamatan jemaah haji dan tamu Allah SWT.
Sementara Menteri Agama Indonesia, Fachrul Razi menilai keputusan pemerintah Arab Saudi membatasi jemaah ibadah haji sejalan dengan dasar keputusan pemerintah Indonesia yang terlebih dulu membatalkan pemberangkatan haji.
"Keputusan Saudi sejalan dengan dasar pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia yang diumumkan 2
Juni lalu, yaitu keselamatan jemaah haji," kata Fachrul dalam keterangan resminya, Selasa (13/6/2020).
Pemerintah Indonesia sebelumnya sudah memutuskan tidak akan memberangkatkan jemaah haji tahun ini.
Keputusan itu diambil karena penyebaran virus corona (Covid-19) yang belum mereda.
Padahal berdasarkan kuota, seharusnya ada 221.000 calon jemaah haji asal Indonesia yang berangkat, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Selain Indonesia, beberapa negara lain juga membuat keputusan yang sama, di antaranya, Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam.
Fachrul mengapresiasi langkah Saudi yang membatasi penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.