TRIBUNNEWSWIKI.COM - Juru Bicara Kementerian Agama, Fathurahman, menyebut masih terbuka kemungkinan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji.
Diketahui, pemerintah Arab Saudi memutuskan membatasi pelaksanaan ibadah haji tahun 2020.
Namun, warga negara Arab Saudi dan warga asing yang berdomisili di negara tersebut masih bisa melaksanakan ibadah haji.
"Betul, tetap terbuka (kemungkinan WNI di Saudi melaksanakan haji)," kata Oman saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/6/2020).
Meski demikian, apabila ada WNI di Saudi yang nantinya melaksanakan ibadah haji, Kementerian Agama tetap tidak mengirimkan petugas haji.
Pelaksanaan haji akan dikoordinasi oleh perwakilan pemerintah di Saudi, dalam hal ini Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Saudi.
"KBRI, bukan petugas haji Kemenag. Nanti akan melakukan pengawasan, koordinasi, perlindungan dan pendataan," kata Oman.
Para WNI yang nantinya melaksanakan haji pun wajib untuk mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang disiapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
"Dari Kemenag tidak ada petugas haji yang bertugas tahun ini. Semua protokol disiapkan oleh pihak Saudi," kata Oman.
Baca: Uni Emirat Arab Sambut Baik Keputusan Arab Saudi terkait Pembatasan Haji 2020
Baca: Arab Saudi Tetap Gelar Ibadah Haji 2020 Namun Secara Terbatas, Hanya Orang-orang Ini yang Diizinkan
Sebelumnya diberitakan, Konsul Haji Konsulat Jenderal RI Jeddah Endang Jumali menegaskan bahwa pemerintah Arab Saudi menggelar pelaksanaan ibadah haji tahun ini dengan sangat terbatas.