TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) bersama DPR telah menetapkan Kuota Haji dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2022.
Kuota Haji Indonesia tahun 2022 adalah 110.500 jemaah.
“Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019. Ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang,” ujar Menteri Agama(Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Hal itu ia sampaikan setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022), dikutip dari laman Setkab RI.
Menag menegaskan, meskipun kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, namun angka ini sekaligus menjadi target pemerintah.
Ia mengungkapkan hingga hari ini Pemerintah RI terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi.
“Pemerintah optimis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal dan, kita bisa memberikan pelayanan terbaik,” tegas Menag.
Baca juga: Biaya Haji 2022 Rp39,8 Juta per Jemaah, Berikut Rinciannya
Baca juga: Penjelasan Komisi VIII DPR RI terkait Biaya Haji 2022 Sebesar Rp 39,8 Juta
Biaya Haji Jemaah Indonesia 2022
Untuk perkiraan biaya haji dari jemaah Indonesia tahun 2022 rata-rata sebesar Rp39.886.009.
Biaya ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.
“Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009,” ujar Menag.
Menag menjelaskan, Bipih merupakan bagian dari komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan.
Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp 808.618,80 per jemaah. Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah.
Diperoleh total BPIH tahun ini yang disepakati sebesar Rp 81.747.844,04 per jemaah.
Baca juga: Menteri Agama: Pemerintah Upayakan Indonesia Dapat Kuota Haji 110.500 Jemaah
Baca juga: Biaya Haji Naik Rp 4 Juta Per Jemaah, Berikut Rincian Alokasi Pembiayaannya
Jemaah yang Lunas Biaya Haji 2020, namun Tertunda Keberangkatannya Tidak Kena Biaya Tambahan
Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI telah menyepakati bahwa dengan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), maka tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M tidak dibebankan kepada jemaah tetapi dibebankan kepada alokasi Virtual Account.
Pada tahun 2020, pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta.
Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022.
Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M.
Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.
“Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account,” kata Menag.
Menag menyampaikan, semua pembahasan BPIH yang dilakukan pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50 persen.
“Alokasi Virtual Account (VA) Jemaah Lunas Tunda sampai dengan Juni 2022 adalah rata-rata Rp4,69 juta per jemaah menjadi sumber pelunasan Bipih 2022,” bunyi rilis resmi yang dikeluarkan Kementerian Agama, Rabu (13/4/2022), dikutip dari laman Haji Kemenag.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Haji Indonesia