Sebelum mengecek perkiraan keberangkatan, jemaah yang sudah mendaftar haji harus memiliki nomor porsi.
Jemaah harus sudah terdaftar secara resmi sebagai penerima kuota haji Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di masing-masing Provinsi.
Nomor Porsi Haji terdiri dari 10 digit dan tertera di bukti setoran awal BPIH dari Bank BPS.
Contohnya: [0123456789]
Setelah mendapat nomor porsi, ikuti langkah untuk cek perkiraan berangkat haji berikut ini:
1. Masuk ke laman haji.kemenag.go.id;
2. Scroll ke bawah, lalu ketikkan nomor porsi haji pada kolom PERKIRAAN BERANGKAT;
3. Tekan kolom CARI;
4. Akan muncul informasi perkiraan waktu berangkat haji.
Disclaimer:
1) Perkiraan keberangkatan dapat berubah sesuai perubahan kuota provinsi/kab/kota/haji khusus dan perubahan regulasi;
2) Perkiraan keberangkatan hanya dihitung untuk jemaah yang belum batal atau belum berangkat;
3) Selama masa operasional haji, dilakukan perubahan tahun awal menjadi tahun berikutnya untuk antisipasi jemaah yang akan berangkat. Selesai masa operasional, perkiraan berangkat semua jemaah dalam status poin 2 dimulai dari musim haji berikutnya;
4) Jika nomor porsi anda mundur pada masa operasional haji, silakan cek kembali setelah masa operasional haji.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Kuota Haji 2022
Baca tanpa iklan