News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2022

Kemenag Siapkan Sanksi Bagi PPIU yang Berangkatkan Haji Mujamalah Tanpa Izin

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELEPASAN JEMAAH HAJI - Pj Gubernur Banten, Al Muktabar didampingi Walikota Tangerang, H Arief R Wismansyah dan Wakil Walikota Tangerang, H Sachrudin serta forkopimda melepas keberangkatan jamaah calon haji kloter pertama Provinsi Banten asal Kota Tangerang di areal Masjid Raya Al Azhom, Sabtu (4/6/2022). Dari kuota 878 orang, sebanyak 393 orang jamaah ini diantar untuk menjalani karantina di Asrama Haji Pondok Gede dan selanjutnya diterbangkan ke tanah suci Mekkah, melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 5 Juni dan akan kembali pulang ke tanah air pada 16 Juni mendatang. WARTA KOTA/NUR ICHSAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama bakal memberikan sanksi kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang sudah menawarkan dan memberangkatkan jemaah haji mujamalah tanpa izin.

Pemberangkatan haji mujamalah hanya diberikan kepada PPIU yang telah memiliki izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Haji Mujamalah adalah ibadah haji dengan Visa Haji yang dikeluarkan khusus oleh pemerintah kerajaan Saudi tanpa menunggu antrean terlebih dulu.

"Kementerian Agama akan menegakkan aturan sesuai Undang-Undang. Kalau ada PPIU yang belum berizin PIHK memberangkatkan jemaah haji mujamalah tentu kami akan berikan sanksi tegas," ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin melalui keterangan tertulis, Jumat (10/6/2022).

Nur Arifin memberikan pesan kepada masyarakat agar berhati-hati menerima penawaran haji mujamalah atau furoda yang mengatasnamakan haji khusus atau haji plus.

Baca juga: TUH KJRI Jeddah Tolak Permintaan Layanan Haji Mujamalah dari Indonesia

"Masyarakat harus berhati-hati jangan sampai menjadi korban penipuan berkedok haji khusus padahal sebetulnya bukan paket haji khusus," tutur Nur Arifin.

Dia menjelaskan bahwa ada perbedaan antara haji khusus dengan furoda atau haji mujamalah.

Haji khusus menggunakan kuota negara yang dibagi menjadi kuota haji regular dan kuota haji khusus.

Sedangkan haji mujamalah atau furoda tidak menggunakan kuota negara.

"Haji khusus dulu disebut haji plus, resmi menggunakan kuota negara dan ada standar pelayanannya. Pemerintah melakukan pengawasan ketat terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus," ucap Nur Arifin.

"Kalau haji mujamalah pemerintah tidak menetapkan standar pelayanannya, hanya diatur bahwa keberangkatan haji mujamalah wajib melalui PIHK sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dalam Pasal 18," tambah Nur Arifin.


PIHK yang memberangkatkan haji mujamalah, kata Nur Arifin, wajib melaporkan kepada Kementerian Agama karena pemerintah membutuhkan data jemaah tersebut untuk perlindungan WNI di luar negeri.

Secara pribadi Nur Arifin beberapa kali menerima pesan melalui media sosial maupun whatsapp tentang adanya penawaran haji mujamalah dengan berbagai jenis visa.

Menurutnya saat ini potensi keberangkatan haji mujamalah akan meningkat seiring dengan berkurangnya kuota haji.

"Kemungkinan keberangkatan haji mujamalah tahun ini meningkat karena telah dua tahun tidak ada keberangkatan haji dari Indonesia. Terlebih kuota haji tahun ini juga berkurang," kata Nur Arifin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini