"Gelang tersebut terbukti sangat memudahkan berbagai pihak untuk mengidentifikasi jemaah ketika terpisah, lupa arah jalan ke pemondokan, dan lain-lain," kata Fauzin.
Luar Negeri
Warga negara Indonesia (WNI) ternyata dapat berangkat menunaikan ibadah haji dari luar negeri.
Hal tersebut diungkapkan oleh Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah Eko Hartono kepada Tribun.
"Iya, WNI bisa berangkat haji dari luar negeri," ujar Eko.
Eko menjelaskan para WNI bisa mendaftar haji melalui negara pemberangkatan. Pendaftaran bisa dilakukan melalui sistem E-Hajj negara pemberangkatan.
"Tapi mendaftar sendiri melalui E-Hajj dari negara tersebut," tutur Eko.
Meski begitu, pengurusan pemberangkatan haji akan dilakukan oleh negara asal.
WNI tidak bisa meminta pengaturan pemberangkatan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
"Nantinya akan diurus oleh maktab negara atau kawasan tersebut, tidak bisa meminta pengaturan oleh Pemerintah Republik Indonesia," kata Eko. (Tribun Network/fah/wly)