Proses pemeriksaan jemaah haji yang positif Covid-19 akan diperiksa secara berkala selama lima hari.
Wajib Dipakai
Kementerian Agama (Kemenag) membekali jemaah dan petugas haji Indonesia dengan gelang identitas sejak penyelenggaraan haji tahun 1995.
Gelang identitas ini menjadi ciri khas jemaah dan petugas haji Indonesia, bahkan seiring berjalannya waktu ditiru negara-negara lain.
"Kami mengimbau kepada seluruh jemaah agar memakai gelang identitas tersebut sejak diterima sampai kembali ke rumah domisili masing-masing di Tanah Air. Jangan hanya disimpan karena takut hilang," ujar Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat, Akhmad Fauzin di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (10/6/2022).
"Jangan sampai tertukar dengan siapapun, dan tidak diperbolehkan saling bertukar gelang identitas," tambah Fauzin.
Menurut Fauzin, gelang identitas itu memuat sejumlah informasi penting terkait jemaah.
Ada enam kolom dalam gelang tersebut. Kolom pertama, berisi keetrangan asal Embarkasi dan tahun keberangkatan.
Baca juga: KJRI Jeddah Ungkap WNI Bisa Berangkat Haji dari Luar Negeri, Begini Prosedurnya
Misal, JKS 1443H, artinya, jemaah asal Embarkasi Jakarta-Bekasi yang berangkat pada tahun 1443 H.
Kolom kedua berisi nomor kloter. Misal, tertulis ‘kloter 12’.
Kolom ketiga, memuat keterangan Nomor Paspor jemaah.
Kolom keempat, tulisan Jemaah Haji Indonesia dalam Bahasa arab al hajjul Indonesiyyi.
Kolom kelima berisi nama jemaah/petugas sesuai nama di buku Paspor. Misal, Fulan bin Fulan.
Dan, kolom terakhir berisi Bendera Indonesia (Merah Putih) sekaligus sebagai penanda jemaah atau petugas asal Indonesia.