News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2022

Jemaah Haji Indonesia Nyaris Diseret Polisi Saudi, Gegara Merokok di Halaman Masjid Nabawi

Penulis: Aji Bramastra
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Seksi Perlindungan Jemaah Haji Indonesia Sektor Madinah, Kolonel Harun Al Rasyid

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aji Bramastra dari Arab Saudi

TRIBUNNEWS.COM, MADINAH - Seorang jemaah calon haji Indonesia nyaris dicokok oleh kepolisian Arab Saudi di Madinah.

Penyebabnya, jemaah tersebut terlihat merokok di halaman Masjid Nabawi, masjid yang diyakini didirikan oleh Nabi Muhammad SAW.

Pria itu langsung didatangi, sampai diminta paspornya.

Beruntung, peristiwa itu terlihat oleh petugas penyelenggara ibadah haji Indonesia.

Jemaah calon haji asal Bekasi itu pun lolos dari ancaman hukum.

Kepala Seksi Perlindungan Jemaah Daerah Kerja Madinah, Kolonel Laut Harun Al Rasyid, mengatakan, petugas Linjam langsung melobi ke petugas keamanan tersebut.

"Kita janjikan ke mereka bila kesalahan itu tidak akan terulang lagi," kata Harun, ditemui Jumat (24/6/2022).

Harun mengingatkan, agar jemaah haji Indonesia sadar bila mereka bukan lagi berada di Tanah Air.

Baca juga: Gantikan Ayah yang Wafat Berangkat Haji, Pemuda Asal Banyumas Harus Dampingi Ibu

Ia mengimbau ke para jemaah, tak melakukan kebiasaan merokok yang di Indonesia biasa saja, sementara di Arab Saudi, hal itu dinilai tabu, apalagi dilakukan di lingkungan tempat ibadah.

Di Arab Saudi, aturan soal merokok memang sangat berbeda dengan di Indonesia.

Dikutip dari media Arab Saudi, Al Arabiya, sejak 2018, negara kerajaan yang dipimpin oleh Pangeran Muhammad bin Salman itu semakin ketat soal aturan merokok.

Baca juga: Cerita Calon Jemaah Haji Batal Berangkat ke Tanah Suci, Hasil Tes Urine Tenri Hamil 15 Minggu

Merokok di tempat seperti kompleks tempat ibadah, pendidikan, faskes, tempat olahraga, dan fasilitas publik menjadi pelanggaran.

Hukumannya tak main-main, yakni denda sebesar Rp 18 juta.

Tempat merokok yang diperbolehkan harus terisolasi, dan memastikan tidak boleh dimasuki oleh warga berusia di bawah 18 tahun.

(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini