TRIBUNNEWS.COM - Ramai kabar 46 warga negara Indonesia (WNI) jamaah haji furoda dideportasi dari Arab Saudi.
Tindakan deportasi oleh pihak Arab Saudi ini dikarenakan 46 jamaah haji furoda bermasalah di visa.
"Informasi yang saya terima, mereka memakai jatah visa dari Malaysia dan Singapura. Tapi berangkatnya dari Indonesia," ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, dikutip dari Kompas.tv.
Lalu, apa perbedaan haji furoda dengan haji reguler?
Dikutip dari Kompas.com, haji furoda atau haji mujamalah adalah program haji tanpa antre.
Haji furoda biasa disebut dengan haji non kuota, karena tidak menggunakan kuota haji khusus atau reguler yang diberikan kepada pemerintah.
Baca juga: Apa Itu Haji Furoda? Bisa Disebut Haji Mandiri, Beda dengan Haji Khusus
Haji furoda diselenggarakan secara mandiri oleh pihak travel, yang bekerjasama dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Maka dari itu, calon jemaah haji furoda bisa langsung berangkat tanpa harus mengantre.
Padahal, haji reguler saat ini harus mengantre hingga 40 tahun.
Sementara untuk haji khusus (ONH) bisa mengantre 5-7 tahun.
Biasanya, biaya yang dikeluarkan untuk mengikuti program haji furoda sangat besar.
Bahkan, biaya haji furoda bisa berkali lipat lebih besar daripada haji reguler.
Jika haji reguler memakan biaya Rp39 jutaan, biaya haji furoda bisa dibanderol sekira kurang lebih Rp250 juta - Rp300 juta per orang.
Fasilitas yang diterima calon jemaah haji furoda pun cukup lengkap.