News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2022

46 WNI Gagal Berhaji Lewat Jalur Haji Furoda, Alamat Kantor Tak Sesuai Fakta & Proses Refund

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak 46 WNI gagal berhaji, dan harus dideportasi dari Indonesia. Mereka gagal masuk ke Saudi karena visa bermasalah, meski diyakini sudah membayar mahal lewat jalur haji mujamalah alias haji furoda.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG BARAT - Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) gagal menunaikan ibadah haji lewat jalur Haji Furoda. Ke-46 WNI tersebut ketahuan menggunakan visa tidak resmi.

Mereka akhirnya dideportasi dari Arab Saudi.

Haji furoda adalah pemberangkatan haji khusus yang mekanismenya berbeda dengan haji reguler. Jenis haji furoda ini termasuk haji non kuota.

Untuk bisa menunaikan haji lewat jalur haji furoda, calon jemaah haji harus mengeluarkan biaya yang cukup banyak.

Baca juga: Proses Pengembalian Dana Calon Jemaah Haji Furoda Butuh Waktu 3 Hari Kerja Sejak Permohonan Diajukan

Demikian pula yang terjadi pada 46 WNI yang akhirnya dipulangkan ke Indonesia karena menggunakan visa tidak resmi.

Informasi yang dihimpun Tribun, ke-46 WNI tersebut telah mengeluarkan uang antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta agar bisa berangkat haji dengan jalur tanpa antre bertahun-tahun itu.

Namun rencana beribadah haji lewat kuota undangan Raja Arab Saudi Raja Salman itu, akhirnya pupus sudah.

Kabar mengenai 46 calon jemaah haji asal Indonesia itu awalnya diketahui ketika ada laporan jemaah haji yang tertahan di Bandara Internasional King Abdul Azis Jeddah pada Kamis (30/6/2022) usai menumpang pesawat Garuda Indonesia.

Diketahui PT Alfatih Indonesia Travel menggunakan alamat yang berada di Jalan Panorama 1 Nomor 37, Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Namun setelah ditelusuri alamat tersebut bukanlah alamat PT Alfatih Indonesia Travel melainkan alamat penginapan Cahaya Panorama.

Pihak penginapan Cahaya Panorama memastikan bahwa alamat yang digunakan oleh PT Alfatih Indonesia Travel di Jalan Panorama 1 Nomor 37, Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) adalah alamat penginapan Cahaya Panorama.

Resepsionis penginapan Cahaya Panorama mengatakan alamat yang digunakan PT Alfatih Indonesia Travel tersebut tidak sesuai dengan kenyataannya.

Penjelasan ini diungkapkan resepsionis penginapan Cahaya Panorama, Gabriel Yonatan menjawab Tribun Jabar terkait lokasi Jalan Panorama 1 Nomor 37, Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat yang diakui sebagai alamat dari PT Alfatih Indonesia Travel.

Baca juga: Menteri Agama Yaqut Cholil Janji Beri Sanksi kepada Travel Kasus 46 Haji Furoda Bodong

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini