Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama tidak mengizinkan keluarga melakukan penjemputan jemaah haji di debarkasi asrama haji.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat Rapat Koordinasi Persiapan Masa Pemulangan Jemaah Haji tahun 1443 H/2022M.
Rapat ini dihadiri seluruh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi se-Indonesia.
Baca juga: Protokol Kesehatan Kepulangan Jemaah Haji Indonesia, Selama 21 Hari Kesehatan Dipantau
"Penjemputan boleh dilakukan di Kabupaten Kota masing-masing sesuai aturan yang ditetapkan debarkasi," ujar Plh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Muhammad Aqil Irham melalui keterangan tertulis, Rabu (13/7/2022).
Selain itu, debarkasi juga akan mengatur pendistribusian koper jemaah termasuk air zam-zam.
Langkah ini, kata Aqil Irham, dilakukan agar distribusi barang jemaah dapat dilakukan dengan baik.
"Ini menjadi perhatian khusus seluruh debarkasi agar seluruh barang bawaan jemaah dapat terdistribusi dengan baik," tutur Aqil Irham.
Baca juga: Pemerintah Siapkan 13 Debarkasi Kepulangan Jemaah Haji Indonesia
Selain itu, Kemenag juga akan memastikan kondisi bus yang akan mengangkut jemaah.
Mulai dari kelayakan bus pengangkut jemaah haji dari Bandara ke Debarkasi.
"Maupun yang mengangkut jemaah dari Debarkasi ke Kabupaten Kota," tutur Aqil Irham.
Selain kesepakatan tersebut, Aqil juga meminta jajaran PPIH debarkasi untuk berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat.
Seperti diketahui, masa operasional haji 1443H/2022M segera memasuki fase pemulangan.
Seluruh debarkasi siap menyambut kedatangan jemaah haji yang akan dimulai pada 15 Juli 2022.