News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Haji

Alasan Biaya Haji 2023 Diusulkan Naik Rp 69 Juta dan Rincian Alokasi Biaya Haji

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ibadah Haji - Alasan biaya haji 2023 naik jadi Rp 69 juta dan alokasi biaya yang dibebankan jamaah.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan usulan ini dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, seperti diberitakan Kemenag.

Raker ini membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 ini.

Ilustrasi ibadah Haji (Istimewa)

Baca juga: Legislator PKB: Kenaikan Biaya Haji per Jemaah Tak Boleh Lebih Dari Rp 55 Juta

Perbandingan Usulan Biaya Haji

Dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp514.888,02.

Namun, secara komposisi ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).

- BPIH 2022

Menurut Menag, BPIH 2022, sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46 persen).

- BPIH 2023

Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Menag di DPR, Kamis (19/1/2023).

ILUSTRASI Ibadah Haji - Suasana di puncak Jabal Rahmah, Sabtu (10/8/2019) dini hari Waktu Arab Saudi. Ribuan jemaah haji dari berbagai negara incar posisi wukuf di Jabal Rahmah yang diyakini sebagai tempat bertemuanya Nabi Adam dan Hawa. (Tribunnews/Muhammad Husain Sanusi/MCH2019)

Baca juga: Kemenkes Bakal Beri Pembinaan Kesehatan Lebih Spesifik ke Jemaah Haji

Tujuan Kenaikan Biaya Haji 2023

Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut bertujuan menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.

Menurut Menag, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30%, sementara yang 70% menjadi tanggung jawab jemaah,” urai Menag.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini