TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pro dan kontra rencana kenaikan ongkos haji tahun 2023 terus bergulir. Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp 69.193.733,60.
Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp 98.893.909,11.
Kuota haji Indonesia pada tahun 2023 telah ditetapkan sebesar 221.000 jemaah. Jumlah ini terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Terkait hal tersebut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengungkapkan pelayanan haji di Arab Saudi memang saat ini terus mengalami perubahan.
Baca juga: Menteri Agama Sampaikan Masukan dari KPK soal Rencana Kenaikan Biaya Haji
Pada awalnya, Hilman mengungkapkan pelayanan jemaah haji ditangani oleh para Syekh di Mekkah.
"Mereka para ulama maupun para tokoh di sana melayani jemaah dari berbagai dunia termasuk juga dan Indonesia. Sifatnya individu, orang-orang atau para jamaah itu membawa perbekalan dari mana-mana di tempatnya masing-masing kemudian diserahkan kepada syekh," ujar Hilman dalam Webinar Haji yang disiarkan channel Youtube PEBS FEB UI, Depok, Jawa Barat, Jumat (27/1/2023).
Kemudian pelayanan penyelenggaraan haji menjadi terlembaga di bawah naungan muassasah atau semacam yayasan. Hilman mengatakan muassasah secara khusus tugasnya dalam melayani jemaah haji.
"Jadi dari individu personal, jadi lembaga dan itu juga sudah berjalan puluhan tahun," tutur Hilman.
Mulai dari tahun 2023 ini, pelayanan ibadah haji ditangani oleh holding company atau perusahaan-perusahaan Syarikah.
"Jadi dari individu dari foundation kemudian menjadi company," jelas Hilman.
"Transformasi ini juga menarik kita cermati bahwa hubungan kita dengan Saudi dalam penanganan ibadah haji saat ini, juga sudah dalam posisi kita berhadapan dengan lembaga-lembaga bisnis," tambah Hilman.
Hilman Latief juga mengungkapkan biaya layanan haji Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) sebenarnya sudah naik pada tahun 2022.
Pemerintah Arab Saudi, kata Hilman, melakukan kenaikan harga secara drastis.
Baca juga: Kemenag: Layanan Haji di Arab Saudi Ditangani Perusahaan Syarikah Mulai Tahun Ini
"Baru 2022 tiba-tiba harga layanan haji yang dimaksud yaitu layanan ketika jemaah berada di Arafah, Muzdalifah, dan Mina itu naik drastis. Dari biasanya kurang lebih 1.500 real ya dalam bertahun-tahun ke belakang, menjadi 5.656,87," ujar Hilman.
"Artinya yang dulu hanya sekitar Rp 5 juta. Kemudian untuk tahun 2022, layanan hajinya menjadi untuk 4 hari itu di Arafah, Muzdalifah, Mina itu menjadi Rp 22 juta per orang atau jemaah dari luar negeri," tambah Hilman.
Hilman mengungkapkan kenaikan tarif tersebut turut dialami oleh jemaah haji dari negara lain.
"Artinya dari Indonesia, dari Malaysia dari berbagai penjuru dunia rata-rata harganya Rp 22 juta per orang untuk 4 hari," ungkap Hilman.
Pada tahun 2023 ini, Pemerintah Arab Saudi sebenarnya menurunkan sebesar 30 persen untuk layanan haji di Armuzna.
Namun yang diturunkan bukan dari keseluruhan biaya haji yang masuk dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
"Itu mereka turunkan. Jadi yang dimaksud dengan turun 30 persen layanan Haji bukan dari keseluruhan pembiayaan. Bukan hotelnya turun," kata Hilman.
Pembayaran Armuzna dilakukan langsung kepada Pemerintah Arab Saudi. Sementara biaya transportasi, akomodasi, dan penginapan dilakukan kepada vendor penyedia layanan di Arab Saudi.
Bagaimana dengan yang lainnya? yang lainnya kata Hilman adalah layanan pembiayaan untuk hotel, penginapan.
"Untuk katering makanan, untuk transportasi dan sebagainya kita tidak membayar ke pemerintah Arab Saudi, tetapi kita kerja sama dengan provider, dengan vendor ada disana itu dan kita bernegosiasi secara langsung," pungkas Hilman.
Baca juga: Bos Garuda Indonesia Buka-bukaan soal Komponen Penerbangan yang Pengaruhi Biaya Haji
Lampu Hijau
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah.
Pertemuan dilakukan terkait rencana kenaikan biaya ibadah haji.
"Benar. KPK hari ini mengundang Menteri Agama dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji terkait evaluasi penyelenggaraan haji 2022M/1443H dan rencana perbaikan penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2023M/1444H," kata Juru Bicara Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding.
Ipi menjabarkan, agenda pertemuan antara lain akan membahas tentang progres implementasi rencana aksi Kajian Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH), evaluasi haji 2022M/1443H, dan formula penetapan bipih dan BPIH 2023M/1444H.
Dikatakannya, rapat evaluasi ini merupakan pelaksanaan kewenangan KPK untuk melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara sebagaimana tertuang dalam pasal 9 UU Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019.
Dimana KPK telah melakukan Kajian PIH pada tahun 2019 dan menyampaikan sejumlah rekomendasi perbaikan kepada Kementerian Agama dan BPKH.
"Rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti dengan menyepakati serangkaian rencana aksi perbaikan. KPK juga telah memantau implementasi atas rencana aksi perbaikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama dan BPKH pada kurun waktu 2020-2022," kata Ipi.
Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, kata Ipi, masih terdapat dua rekomendasi yang belum diselesaikan. KPK, lanjutnya, akan terus melakukan pendampingan implementasi atas seluruh rencana aksi.
"Informasi lengkap pembahasan rapat akan kami sampaikan setelah pertemuan," katanya.
Seusai pertemuan, berdasarkan saran pimpinan KPK, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut penambahan biaya haji harus diiringi tata kelola keuangan yang baik.
"Kami tadi diingatkan oleh pimpinan KPK agar keuangan haji ini agar ditata dengan baik agar ada keajekan, kalau memang harus naik, naiknya terstruktur sehingga jamaah bisa memperkirakan yang belum berangkat, kira-kira harus nambah berapa, gitu," ucap Yaqut.
Dengan kenaikan biaya haji yang terstruktur, calon jemaah haji bisa mengkalkulasi jumlah biaya yang dibutuhkan.
Menag Yaqut mengaku menyambut baik saran dari KPK itu.
"Itu tadi yang dingatkan pimpinan KPK dan insya Allah kami di Kementerian Agama bersama BPKH akan segera menindaklanjuti apa yang tadi direkomendasikan oleh KPK," tuturnya.(Tribun Network/fah/ham/wly)