TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghadiri rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Senin (18/9/2023).
Pada rapat hari ini, Menag Yaqut menyampaikan kajian dan evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 H/2023 M.
"Berdasarkan kajian dan evaluasi yang telah dilakukan oleh Kementerian Agama, terdapat beberapa hal mendasar yang harus dan sedang disiapkan untuk perbaikan layanan haji di masa akan datang," kata Yaqut di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Senayan, Jakarta.
Diungkapkan Menag Yaqut, ada tiga hasil evaluasi pelaksanaan ibadah Haji.
Pertama, melakukan persiapan lebih awal seiring dengan sudah adanya kuota resmi untuk tahun 1445 H.
Kedua, merumuskan kontrak lebih detail terhadap mitra atau vendor di dalam dan luar negeri yang bermitra dengan Kemenag.
Ketiga, merumuskan model langkah kedaruratan bersama-sama dengan pihak Saudi.
"Kami sampaikan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M. Kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami perlukan dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan ibadah haji pada masa mendatang," ujarnya.
Adapun, jumlah kuota dasar jemaah Haji Indonesia yaitu 221.000, yang terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Baca juga: Wakil Menteri Agama Harap Revisi Undang-undang Haji Disahkan pada 2024
Tahun ini, Indonesia mendapat kuota tambahan 8.000, terdiri atas 7.360 jemaah haji reguler dan 640 jemaah haji khusus.
Jadi total kuota menjadi 210.680 kuota jemaah haji reguler dan 18.320 jemaah haji khusus.