Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI bakal memutuskan besaran biaya haji pada Selasa (14/2/2023) besok.
Keputusan ini diambil setelah Kemenag dan Komisi VIII DPR melakukan kajian terhadap Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023.
Baca juga: Mengenal Gelang Haji Indonesia: Komponen, Fungsi, dan Keunikan Bahannya
"Iya. Insya Allah (besok)," ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief kepada wartawan, Senin (13/2/2023).
Kementerian Agama sebelumnya mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 sebesar Rp 96.477.955,59.
Jumlah BPIH ini mengalami pengurangan sebesar Rp 2.415.953,12 dari usulan sebelumnya sebesar Rp 98.893.908,71.
Penurunan BPIH tersebut didapat setelah Kemenag melakukan rasionalisasi terhadap beberapa rincian pembiayaan penyelenggaraan haji.
Kemenag melakukan rasionalisasi akomodasi selama di dalam negeri maupun di Arab Saudi.
Kementerian Agama juga mengusulkan Bipih tahun 2023 sebesar 70 persen dari usulan rata-rata BPIH. Sementara 30 persennya berasal dari nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH.