Kendati demikian, pencabutan syarat rekomendasi ini tidak membuat Ditjen Imigrasi tak melakukan pengawasan.
Silmy mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap pemohon paspor ketika adanya dugaan penyalahgnunaan.
"Dari hasil evaluasi, rekomendasi Kemenag tidak mejamin bahwa paspor tidak akan disalahgunakan pada saat di luar negeri."
"Oleh karena itu, setelah kebijakan ini diterapkan, saya minta perusahan atau asosiasi penyelenggara umrah dan haji untuk memastikan jemaah kembali ke Tanah Air."
"Jika terbukti ada penyelenggara haji dan umrah yang melanggar ketentuan maka kami akan evaluasi lagi kebijakannya," jelasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)