News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2023

Jemaah Haji Jangan Merokok di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Denda Fisik dan Bayar Rp800 Ribu

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Umat Muslim berkumpul di depan Ka'bah di Masjidil Haram di kota suci Mekkah Arab Saudi untuk menghadiri sholat Idul Fitri pada 2 Mei 2022. Merokok di area Masjidil Haram Mekkah dan Masjid Nabawi Madinah, bisa didenda hukuman fisik dan penalti (dam) bayaran 200 Saudi Real (SR).

2. Kantor Pemerintah, lembaga pendidikan dan pelatihan swasta, dan lembaga pendidikan milik negara sahabat, kedutaan, konsulat, dan kantor mitra kerajaan.

3. Gedung asosiasi publlik, sipil, LSM, dan kantor lembaga kemanusiaan dan turunannya.

4. Situs arkeolog, situs bersejarah dan museum.

5. Gedung/ Hall pesta perkawinan, konferensi, seminar dan ruang kuliah publik.

6. Lembaga milik kerajaan, rumah sakit, laboratorium, klinik, mobil ambulans, pusat kebugaran, apotik, dan gedung obat-obatan.

7. Semua ruang publik milik pemerintah dan swasta; stasiun, airport, terminal angkutan darat, laut. Namun tidak dibatasi untuk transportasi publik, bus, kereta, kapal, perahu dan pesawat terbang.

8. Fasilitas transportasi publik; stations, train stations, railway stations, dan airports;

9. Angkutan dan Transportasi obat-obatan, fasilitas kesehatan, makanan, dan minuman.

10. Lokasi atau kawasan khusus swasta untuk kepentingan dan kebutuhan publik, seperti industri olahan makanan, bengkel, sparepart, termasuk restoran, kafe, food court, food mobile stall, dapur, dan pabrik makanan.

11. Stasiun pengisian bahan bakar dan area sekitarnya.

12. Termasuk angkutan bahan bakar, bahan kimia beracun dan turunannya, serta kawasan gudang dengan material yang mudah tersulut api dan terbakar.

13. Kabin ATM, bank, dan tiket dan sejenisnya.

(Tribun Network/Thamzil)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini