TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy membuka wacana untuk melarang masyarakat untuk pergi haji lebih dari satu kali.
Menurut Muhadjir, wacana itu memungkinkan untuk memotong lamanya antrean keberangkatan.
Dirinya menilai bahwa kewajiban haji bagi yang mampu hanya satu kali, sementara kesempatan selanjutnya harus diberikan kepada masyarakat yang belum menunaikan ibadah haji.
Baca juga: Pemerintah Wacanakan Larangan Masyarakat Pergi Haji Lebih dari Satu Kali
“Wacana ini perlu dibahas karena jemaah haji yang semakin menua berimplikasi terhadap kesehatan,” ujar Muhadjir, Minggu(27/8).
Indonesia, menurut Muhadjir, perlu melakukan transformasi penyelenggaraan haji agar tetap dapat menjaga kesehatan jemaah selama beribadah hingga kembali pulang ke rumah masing-masing.
Dirinya menilai masa mendatang persoalan kesehatan akan semakin kompleks karena semakin banyak jemaah lansia.
“Semakin banyak yang lansia karena antrean yang panjang. Itu masalah serius yang harus dipersiapkan,” ujarnya.
Berdasarkan data penyelenggaraan haji pada tahun 2023 menunjukkan bahwa sebanyak 43,78 persen jemaah berusia lebih dari 60 tahun.
Sedangkan, jemaah haji Indonesia yang meninggal pada tahun itu mencapai 774 orang atau 3,38 permil dengan mayoritas berumur lansia.
Dari data tersebut, secara epidemiologi, jemaah haji lansia mempunyai risiko 7,1 kali lebih besar untuk meninggal dibandingkan jamaah haji bukan lansia, dengan penyakit penyebab kematian terbanyak adalah sepsis (infeksi yang menimbulkan kegagalan organ), syok kardiogenik (ketidakmampuan jantung memompa darah), serta penyakit jantung koroner.
Baca juga: Pemerintah Buka Wacana Lagi soal Larangan Haji Lebih dari Satu Kali
Menanggapi hal tersebut Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Dadang Kahmad menilai prioritas perjalanan haji memang selayaknya diberikan kepada masyarakat yang belum melaksanakan ibadah haji.
"Ya memang diprioritaskan yang belum haji," ujar Dadang.
Dirinya mengatakan pengecualian dapat diberikan kepada para petugas dan pembimbing jemaah haji. Para petugas, menurut Dadang, dapat melaksanakan ibadah haji kembali saat menjalankan tugasnya.
"Kecuali petugas dan pembimbing yang memang harus yang sudah haji," kata Dadang.
Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi mengatakan, pihaknya setuju jika haji dibatasi. Sedangkan untuk ibadah umroh tidak perlu dibatasi.
"Saya setuju (haji) dibatasi, misalnya 10 tahun sekali. Kecuali ada tugas pembimbingan atau diperlukan. Memang sebaiknya tidak sering naik haji. Cukup umroh saja, agar memberikan kesempatankepada yang lain," katanya.
Pria yang bisa disapa Gus Fahrur itu juga menyampaikan, dari pada haji berkali-kali,kepedulian masyarakat kepada fakir miskin, pendidikan dan dakwah, juga punya pahala yang tidak lebih sedikit daripada ibadah yang sunnah ke Tanah Suci Mekkah tersebut.
"Atau lebih bagus jika dipergunakan untuk wakaf dari pada haji plus yang sangat mahal bagi yang sudah berhaji," ujar Gus Fahrur.(Tribun Network/fah/rin/wly)