Adapun pembahasan ini akan dikaji ulang kurang lebih selama satu atau dua bulan lamanya.
Meski begitu Kemenag menjamin kenaikan tarif haji 2024 tidak akan memberatkan jamaah yang ingin menunaikan ibadah rukun Islam yang ke-5.
Rincian Kenaikan Biaya Haji Tahun 2024
Nantinya, anggaran dibagi menjadi dua komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji (BIPIH/Biaya Perjalanan Ibadah Haji) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat atau optimalisasi.
Berikut rincian biaya haji 2024 berdasarkan usulan Kemenag:
1. Biaya penerbangan Rp 36 juta
2. Pelayanan akomodasi Rp 26 juta
3. Pelayanan konsumsi Rp9 juta
4. Pelayanan transportasi Rp4,9 juta
5. Pelayanan di Arafah, Muzdalifah dan Mina Rp19,4 juta
6. Perlindungan Rp226.491
7. Pelayanan embarkasi atau debarkasi Rp216.822
8. Pelayanan keimigrasian Rp45.947
9. Premi asuransi dan perlindungan lainnya Rp175.000
10. Dokumen perjalanan Rp1,7 juta
11. Biaya hidup Rp3,2 juta
12. Pembinaan jemaah haji di Tanah Air dan Arab Saudi Rp1,2 juta
13. Pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi Rp1,4 juta
14. Pengelolaan BPIH Rp319.375
(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)