2. 2015
Komisi VIII DPR-RI dan Kementerian Agama sepakat menurunkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1436 Hijriyah/2015 Masehi sebesar 502 dollar AS, dari rata-rata 3.219 dollar AS pada 2014 menjadi rata-rata 2.717 dollar AS atau sekitar Rp 33.962.500 (kurs Rp 12.500) pada 2015 ini.
Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR-RI dengan Kementerian Agama (Kemenag), di DPR-RI, Jakarta, Rabu (22/4) sore.
3. 2016
Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI akhirnya menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1437H/2016M.
BPIH yang sudah disepakati rata-rata sebesar Rp 34.641.304 atau senilai USD 2.585 saat itu.
Ditahun itu, biaya haji turun sebesar USD 132 dari tahun 2015.
“Saya bersyukur, terimakasih kepada Dirjen PHU dan Komisi VIII DPR RI yang sudah sudah menemukan titik temu menetapkan BPIH tahun 2016 turun sebesar 132 Dollar,” kata Menag Lukman Hakim Saifuddin didampingi Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abd Djamil dan beberapa pejabat Ditjen PHU usai penandatanganan kesepakatan BPIH 1437H/2016M, di Senayan, Jakarta, Sabtu (30/4) petang.
Baca juga: Soal Penetapan Biaya Haji 2024, Begini Respons PBNU dan Muhammadiyah
4. 2017
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2017 naik Rp 249.008 ribu menjadi Rp 34.890.312.
Kenaikan besaran BPIH sebesar Rp 35 juta diajukan Kementerian Agama karena adanya kenaikan sejumlah komponen biaya.
Seperti harga avtur, biaya penerbangan, maupun fasilitas tenda dan pendingin ruangan saat wukuf.
5. 2018
Disepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1439H/2018M sebesar Rp35.235.602.