Terdapat kenaikan sebesar 0,9 persen dari rata-rata besaran BPIH 2017 atau sebesar Rp345.290.
Menurut Menag Lukman Hakim Saifuddin, ada tiga faktor yang mempengaruhi kenaikan biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun ini di banding tahun 2017.
Pertama, adanya kebijakan Pemerintah Arab Saudi terkait pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPn) sebesar 5 persen.
Kedua, kenaikan harga bahan bakar minyak dan tarif listrik di Arab Saudi serta trend kenaikan harga avtur. Ketiga, perubanan nilai tukar rupiah terhadap Dollar Amerika dan Saudi Riyal.
Baca juga: Chat Kasar Fuji ke Mantan Karyawan Viral hingga Banjir Hujatan, Haji Faisal Beri Tanggapan Bijak
6. 2019
Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1440H/2019M sebesar Rp35,235.602,-
Artinya ditahun 2019 ini, BPIH tidak mengalami kenaikan atau penurunan
“Kami bersepakat total BPIH tahun ini rata-rata sebesar Rp35.235.602,- atau setara USD2,481. Besaran rata-rata biaya haji tahun ini sama dengan rerata BPIH tahun 1439H/2018M,” terang Menag Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Senin (04/02).
8. 2020 dan 2021
Pandemi Covid-19
9. 2022
Pemerintah telah menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp39.886.009 per jemaah, setelah disetujui dalam rapat Panitia Kerja Haji Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama.
"Rata-rata dibayar langsung oleh jamaah sebesar Rp39.886.009 per jamaah," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto dalam rapat pembahasan BPIH yang diikuti dari Jakarta.
10. 2023
Kementerian Agama (Kemenag) dan DPR menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPIH) 1444 H/2023 M sebesar Rp49,81 juta atau 55,3% dari total BPIH.
11. 2024
Pemerintah dan DPR menyepakati biaya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) atau biaya yang dibayar langsung jemaah tahun
2024/1444 H sebesar Rp56.046.172.